Foto Razali Manyak saat melaksanakan tanda tangan fakta integritas.
Aceh Timur-Nusantaranews, Petugas Pemilihan Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kecamatan Banda Alam Kabupaten Aceh Timur setelah dilantik langsung menandatangani Enam Poin Fakta Integritas yang dibacakan oleh Razali Manyak dan diikuti oleh Petugas lainnya dari 26 orang mengucapkan Fakta Integritas secara bersamaan hari ini.
Dalam Pernyataan tersebut yang berbunyi bahwa: Kami yang bertanda tangan dibawah ini anggota Pengawas Pemungutan Suara Se-kecamatan Banda Alam Kabupaten Aceh Timur dalam Rangka pemilihan umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD serta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden dengan ini menyatakan bahwa kami baik secara bersama bersama maupun pribadi:
(1) Menjaga Profesionalisme integritas independensi dan netralitas.(2). Tidak melakukan Praktek Korupsi, kolusi dan nepotisme.(3). Dalam proses pengawasan pemilihan umum DPR,DPD, dan DPRD serta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden kami berjanji akan memenuhi tugas dan kewajiban sebagai anggota Panitia Pengawas Pemilihan umum kelurahan/Desa Se-kecamatan Banda Alam Kabupaten Aceh Timur dengan sebaik baiknya sesuai dengan peraturan Perundangan Undangan dengan berpedoman kepada Pancasila dan undang undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(4). Dalam menjalankan tugas dan wewenang kami akan bekerja dengan sungguh sungguh, jujur,adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, Serta DPRD serta Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, tengaknya Demokrasi serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan.
(5). Dalam menjalankan tugas dan wewenang akan menghindari dan tidak melakukan kegiatan kegiatan yang bertentangan melanggar peraturan perundangan undangan yang berlaku.
(6). Apabila kami melanggar hal-hal yang telah kami nyatakan dalam dalam Fakta Integritas ini, kami bersedia dikenakan sangsi moral,sangsi Administrasi, serta bersedia dituntut ganti rugi, dan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, demikian didalam pembacaan yang dibacakan oleh salah satu PTPS Razali Manyak dan turut disaksikan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Musnadi dan Muspika Kecamatan Banda Alam.( Hasbi Abubakar)
Post a Comment