Sebentar lagi kita akan menghampiri bulan suci Ramadhon, bulan yang tentunya di tunggu-tunggu oleh seluruh umat islam, bulan yang dijadikan sebagai Ladang pahala atau yang disebut bulan yang penuh dengan keberkahan. Namun mirisnya lagi, di jikotamo khususnya menjelang puasa sebagian orang hari-hari mereka di isi bukan untuk hal-hal yang bermanfaat misalnya mereka main kartu domino/ jendral, bahkan ketika sudah menjelang sore biasanya ada tempat-tempat yang digunakan untuk menyambung ayam, entahlah mungkin hal itu sudah menjadi tradisi tapi merupakan tradisi yang salah.
Meskipun sekarang sudah berkembangnya teknologi tetapi tradisi menyabung ayam itu tidak hilang, dan itu mungkin di daerah kalian juga.
Sabung ayam hukumnya adalah Haram karena dapat meyakitinya. Selain itu, mereka menyabung ayam dengan saling taruhan satu sama lain, padahal taruhan tersebut bagian dari judi dan tentunya kita tahu bahwa judi itu haram hukumnya dan merupakan perkara yang bathil serta dapat unsur melalaikan ibadah kita kepada ALLAH SWT. Baiklah, berikut ini dalil-dalilnya.
Rasulullah SAW. pun melarang kita mengadu binatang, seperti halnya yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dari ibnu abbas ra. Berkata: “ Rasulullah SAW, melarang kita untuk mengadu binatang-binatang.”
ALLAH SWT. Berfirman: “dan hewan ternak telah diciptakannya untuk kamu, padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai manfaat lainnya, dan sebagiannya kamu makan.” (QS. An-Nahl: 7).
Dan beberapa ayat lainnya seperti An-Nahl: 7-8, ALLAH telah menjelaskan jika binatang seperti halnya kuda, keledai, sapi dll manfaatnya adalah untuk kita tunggangi sebagai kendaraan. Begitu halnya dengan Ayam yang halal untu dikonsumsi menurut Hukum Syara. Akan tetapi, bukan untuk dipertarungkan.
Pada Hakikatnya, islam telah mengajarkan kepada ummatnya untuk menyayangi binatang dan makhluk hidup lainnya serta melestarikan kehidupan (Al-Gharaiz Nau). ALLAH SWT telah menjelaskan di dalam Al-Qur’an bahwa Dia telah menganugerahi dengan kekuasaan yang mencakup segala sesuatu yang ada di dunia ini. Namun, bukan berarti bahwa manusia memiliki kekuasaan mutlak untuk berbuat sesuka hatinya karena pada saat ALLAH menciptakan manusia. Maka, Dia pun menurunkan Aturan untuk manusia jadi sudah sepantasnya manusia itu terikat dengan Hukum syara yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram. Sementara pada benda yaitu halal dan haram. Kemudian manusia juga tidak memiliki kuasa untuk berbuat kerusakan dimuka bumi.
Jadi, kesimpulannya menyabung ayam itu hukumnya haram baik itu didalamnya mengandung unsur judi atau tida karena dapat menyakiti binatang sebab konsekuensi menyabung ayam itu pastinya salah satu dari situ pasti akan ada yang mati apalagi kalau seandainya ayam tadi dikonsumsi padahal cara mengambilnya dengan jalan yang salah tanpa menyebut Basmallah (dengan menyebut Nama ALLAH) nah, pastinya akan berubah tuh statusnya menjadi haram dikonsumsi.
#wallahu_alam
#semoga_bermanfaat
Post a Comment