ADVETORIAL BIRO HUMAS SUMBAR
Untuk menunjang profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) maka diperlukan pengawasan intern terhadap kinerja dari ASN itu sendiri. Hal ini diperlukan agar tujuan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan professional tercapai.
Salah satunya melalui lembaga yang ditunjuk sebagai lembaga Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang terus meningkatkan kinerja di linkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
“Kita terus berupaya untuk meningkatkan kemampuan APIP kita agar lebih profesional dalam menjalankan pengawasan,”sebut Inspektur Pemprov Sumbar, Drs. H Mardi, MM.
Adapun yang menjadi objek dari audit pengawasan itu adalah, perencanaan program pengawasan, perumusan kebijakan dafasilitasi pengawasan, pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan. Untuk melaksanakan tugas pokoknya dengan efektif, maka Aparat Pengawasan Intern Pemerintah harus mampu memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektifitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.
Hal ini tertuang dalam Pergub No 53 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan No. 62 tahun 2017 tentang Piagam Audit Internal Di Lingkungan Pemerintah Porpinsi Sumatera Barat dinyatakan Isnpektorat bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Sumatera Barat.
Dikatakan Mardi, dalam pelaksanaannya dan untuk merealisasikan tujuannya, pada beberapa waktu lalu, Kabupaten/ Kota telah menandatangani perjanjian kerjasama APIP dan APH Kabupaten/ Kota se-Sumatera Barat.
Dalam hal ini APIP juga harus mampu memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektifitas manajemen resiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah, serta memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.
Pada kesempatan itu, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno juga mengatakan keberadaan APIP sangat erat kaitannya dengan sistem pengendalian internal pemerintah (SPIP), karena peningkatan kapabilitias Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), baik itu dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar dan Kabupaten/Kota, mewujudkan pengelolaan pemerintahan yang bersih dan berkualitas. Untuk itu, peningkatan peran pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain itu, Irwan meminta inspektorat daerah selaku APIP berperan sebagai pembinaan dan pengawasan mesti melakukan tugasnya sesuai dengan prosedurnya sehingga penyimpangan dan kesalahan dapat segera terdeteksi. **
Post a Comment