Benarkah Suap Melanggengkan Kekuasaan?

Penulis : Elis Ummu Izma

Perselingkuhan politisi dan birokrasi sudah lama jadi gosip di negeri ini. Isu suap jual beli jabatan di Kemenag terus bergulir seiring OTT KPK terhadap Ketum DPP PPP Romahurmuziy dalam kasus pengisian jabatan di lingkup Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Romi ditangkap KPK bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag RI Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi.

Prof Mahfud MD mengungkap calon Rektor UIN Alauddin Makassar, Andi Faisal Bakti diminta menyogok Rp 5 miliar jika ingin dilantik.

Kini giliran eks Inspektur Jenderal Kepala Kanwil Provinsi Kemenag R M Jasin angkat bicara. Provinsi diminta setoran Rp 4 miliar. "Itu isu yang ramai di era saya sebelum lengser," Tribun timur.com.19/3/2019.

Ini adalah momentum untuk buka bukaan keburukan juga bukti kelemahan lembaga negara dalam sistem demokrasi, sistem yang menghasilkan aturan main berbasis kompromi.

Sehingga praktik suap-menyuap menjadi bagian yang tak terbantahkan dalam sistem demokrasi dan kementrian Agama pun tak luput dari dosa yang menjijikan itu. Untuk meraih dan melanggengkan kekuasaan yang dimiliki.

Kali kelima kasus ketum parpol yang digiring KPK. Transaksi haram dan potensi jual beli jabatan di Kemenag bisa terjadi hingga ke level penghulu.

Semua itu karena undang-undang atau peraturan (sistem) di negeri tercinta ini menerapkan hukum buatan manusia, bukan hanya serba lemah namun juga membuat manusia menjadi jahat.
Itulah kenapa hari demi hari selalu ada kasus kejahatan baru seakan tidak pernah  hengkang menggelayuti negeri ini.

Bandingkan dengan sistem Islam. Sejarah telah membuktikan, seperti yang ditulis Imam Malik dalam Kitab Al-Muwattha' meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wa Sallam pernah mengirim 'Abdullah ibn Rawahah berangkat ke Khaibar (daerah Yahudi yang tunduk pada kekuasaan Islam) untuk memungut kharaj dari hasil tanaman kurma mereka.

Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam telah memutuskan hasil bumi Khaibar dibagi menjadi dua; separo untuk kaum Yahudi sendiri yang mengolahnya dan separonya lagi diserahkan kepada kaum Muslimin.

Ketika 'Abdullah ibn Rawahah menjalankan tugasnya, orang-orang Yahudi mendatangi beliau. Mereka mengumpulkan perhiasan istri-istri mereka dengan niat untuk menyogok.

Mereka berkata, 'Ini untukmu dan peringanlah pungutan yang menjadi beban kami. Bagilah kami lebih dari separo.''

'Abdullah ibn Rawahah kemudian menjawab:
''Hai orang-orang Yahudi, dengarkanlah!. Bagiku, kalian adalah makhluk yang dimurkai oleh Allah. Aku tidak akan membawa perhiasan itu dengan harapan aku akan meringankan (pungutan) yang menjadi kewajiban kalian. Suap yang akan kalian berikan ini sesungguhnya merupakan suht (harta haram). Sungguh, kami tidak akan memakannya.”

Dalam riwayat lain dikisahkan tentang sikap Umar ibn al-Khathab yang pada saat itu menjadi Kholifah pada Daulah Khilafah Islamiyah (negara kaum muslimin yang hanya menerapkan Hukum Islam/Syariah), Khuzaymah ibn Tsabit berkata, sebagai Khalifah jika Umar mengangkat seorang pejabat, ia akan menuliskan untuknya perjanjian dan akan mensyaratkan kepada pejabat itu untuk "tidak mengendarai kuda (yang pada waktu itu menjadi kendaraan mewah) tidak memakan makanan yang berkualitas tinggi, tidak memakai baju yang lembut dan empuk, dan tidak pula menutup rumahnya bagi orang-orang yang membutuhkan dirinya. Jika itu dilakukan, ia telah bebas dari sanksi."

Dalam menetapkan tata administrasi, sistem Islam tidak hanya mengandalkan mekanisme, tapi berbasis ketaqwaan individu. Dimana sejatinya kekuasaan yang dimiliki adalah ladang untuk meraih ridho Allah swt. Sehingga setiap individu memiliki kontrol dalam bertindak diluar batas tata aturan negara yang bersistem Islam kafah. Maka, keculasan dan  kecurangan seperti kasus suap dan korupsi untuk meraih kedudukan dan kekuasaan dapat ditekan sampai batas minimum. Pekerjaan ditangani oleh orang yang mampu dan professional. Dengan begitu semuanya dijalankan dengan baik  dan sempurna.
Wallahua'lam bishawab

Post a Comment

Previous Post Next Post