Wagub Sumbar : Jaga Laut Nelayan Sejahtera

Laut Pessel - Dinas Perikanan dan kelautan (DKP) Sumatera Barat (Sumbar) Pengawasan kawasan laut diperairan Sumatera Barat terus dilakukan pengawasan di lapangan, hal ini untuk mengawasi kapal alat tangkap yang tidak sesuai dengan aturan yang dapat merusak biota  dan kelestarian laut.

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur  Sumatera Barat  Nasrul Abit disela-sela kunjungan kerja mengamati potensi dan pengawasan laut di Perairan Pulau Katang-Katang, Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu (27/2/2019)

Lebih lanjut Wagub Nasrul Abit menyampaikan, dari hasil pemeriksaan oleh petugas Kapal Pengawasan DKP Sumbar, masih banyak nelayan kita yang belum mendaftarkan kapalnya pada DKP Sumbar.

Kita berharap para nelayan sebaiknya mengurus segala surat menyurat usaha bidang perikanan, sehingga dapat berusaha lebih nyaman sesuai aturan yang berlaku. DKP selama ini telah selalu menyosialisasikan soal aturan ini, agar nelayan kita terjaga akses usahanya dengan baik, ujarnya.

Wagub Nasrul Abit juga menghimbau agar para nelayan ke laut menjauhkan diri dari prilaku yang merusak lingkungan dan biota lain dengan mengunaan bom, racun atau jaring yang begitu kecil.

Mari kita jaga laut untuk kelestarian dan kelangsungan hidup biota laut. Laut yang dengan lingkungan sehat dan baik akan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat nelayan. Semoga dengan pengelolaan laut dan penataan usaha perikanan yang baik,  laut kita lestari rakyatpun sejahtera,  harap Nasrul Abit,

Penyidik Perikanan Yuniwel Hendri, S.Pi. mengatakan, kegiatan operasi tersebut dilakukan dalam rangka pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan.

Berdasarkan pasal 93 ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan, ayat (1) Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia melakukan penangkapan
ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dan/atau di laut lepas, yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).

Ketiga surat kapal tersebut ditangkap atau ditahan dengan alasan yang sama yaitu suratnya sudah tidak berlaku lagi.

"Kami tangkap karena masa aktifnya sudah mati. Untuk itu surat tersebut di proses di DKP provinsi," ujar Hendri.

Dijelaskannya, ditambah delapan orang kru serta dua personil Angkatan Laut (AL) dari Satrol Lantamal II padang, ia berhasil menangkap. Diantaranya, kapal Tri Jaya yang dimiliki oleh Naik, kapal YBS 01 yang dimiliki oleh Ano Candra, dan Kapal KM. Putri Tari yang dimiliki oleh Narno. Ketiga Kapal tersebut kepunyaan warga Surantiah, Kabupaten Pesisir Selatan.

Selain itu, Kapten KP. Tenggiri Juli Edison menjelaskan, bahwa semua kapal wajib mempunyai surat-surat yang lengkap. Bahkan dikatakanya, selama surat tersebut belum lengkap tidak diperbolehkan untuk melakukan penangkapan ikan.

Dikatakanya, surat yang harus dimiliki setiap kapal diantaranya, Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Penangkapan Ikan (SPI), Surat Persetujuan Berlayar (SPB), SLO, Pas tahunan Kapal Penangkapan Ikan, Serifikat Kalaikan Kapal Ikan, (SKKck), SKK Mesin.

Post a Comment

Previous Post Next Post