Muhammad Ibnu, ST Kepala Seksi Pembangunan Jaringan Irigasi |
N3,Sarolangun, Usaha
penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi
Jaringan irigasi, baik itu irigasi air permukaan, irigasi air bawah tanah,
irigasi pompa dan irigasi rawa. Hal itu selaras dengan visi dan misi Bupati
Sarolangun H. Cek Endra dalam meningkatkan Perekonomian Daerah dan Masyarakat
berbasis potensi lokal termasuk swasembada Pangan. Dinas PUPR Sarolangun pada
tahun 2018 telah mengerjakan pembangunan 11 Daerah Irigasi (DI) dengan
total 517 hektare terdiri dari 7 DI (270 Ha) yang ditangani oleh dana Alokasi
Khusus DAK irigasi dan 4 DI (247 Ha) ditangani oleh dana APBD. Informasi
tersebut disampaikan oleh Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun.
Kepada Media ini,
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Ibnu Ziady. MZ, ST.,MH melalui
Kepala Seksi Pembangunan Jaringan Irigasi Muhammad Ibnu, ST menyampaikan,
Disepanjang tahun 2018 telah terbangun jaringan irigasi di 11 DI dalam
kabupaten Sarolangun.
“ Pada 2018 yang
lalu 11 Daerah Irigasi (DI) telah terbangun dibeberapa lokasi seperti kecamatan
batang asai (desa datuk nan duo,desa rantau panjang )desa mersip
kecamatan Limun, kec.air hitam (desa jernih dan desa bukit suban dan pematang
kabau ), kecamatan Pelawan dan beberapa tempat lainnya. Terdiri dari 7 DI
(270 Ha) dan 4 DI ( 247 Ha) Dengan total 517 Hektare yang dibangun menggunakan
dana alokasi khusus DAK bidang irigasi dan APBD kabupaten Sarolangun “. Jelas
M.Ibnu Kasi Pembangunan Jaringan Irigasi Dinas PUPR Sarolangun.
Sementara itu
M.Ibnu juga menerangkan bahwa pada 2018 selain pembangunan irigasi PUPR juga
membangun 2 buah bendungan (Dam) 1.didesa kalimau ulu dan 1 lagi didesa rantau
panjang,
“ Kelanjutan
pembangunan 2018 dari seluruh 139 Daerah Irigasi kewenangan kabupaten
Sarolangun ,ditahun 2017 terbangun seluas 2.503 Ha dari total kewenangan
kabupaten Sarolangun
Dengan jumlah
total hektar 7.962 ha. Dari 139 DI ( Daerah Irigasi ) kewenangan kabupaten
Sarolangun dalam kondisi baik yakni 30 persen. Dilanjutkan pembangunan Daerah
irigasi ditangani seluas 517 Ha pada 2018. Dan ditambah dengan pembangunan 2
bendungan (dam) dengan panjang saluran 5000 meter“.
Terangnya.
Dalam Peraturan
Pemerintah No. 55 Tahun 2005 (DAK) tentang Dana Perimbangan guna membantu
daerah tertentu untuk mendanai kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar
masyarakat serta mendorong percepatan pembangunan daerah dan pencapaian sasaran
prioritas nasional. Sedangakan pengalokasian DAK Bidang Infrastruktur merupakan
salah satu kebijakan khusus yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR dalam
mendukung percepatan pembangunan infrastruktur daerah yang ditujukan untuk
mencapai target-target RPJMN 2015-2019. (nal)
(Sumber : Sarolangun Ekspres)
(Sumber : Sarolangun Ekspres)