dr. Irwan Miswar,MKM Direktur Utama RSUD Sarolangun. (Photo/nal) |
N3,Sarolangun, Semakin
berkembangnya pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat yang seiring dengan
meningkatnya biaya kesehatan yang harus keluarkan untuk memperoleh pelayanan
kesehatan dirumah sakit serta mendesaknya peningkatan terhadap mutu pelayanan
rumah sakit yang kerap kali munculnya permasalahan ditengah masyarakat. Salah
satunya tentang tenaga kesehatan maupun sarana prasarana kesehatan rumah sakit
yang berkaitan dengan aspek hukum.
Meskipun saat ini
undang-undang dibidang kesehatan banyak yang diterbitkan guna mengantisipasi
hal tersebut, namun masih ada beberapa aplikasi dilapangan yang masih rancu dan
samar, sehingga dalam kondisi tertentu bisa memberatkan pasien maupun tenaga medis.
Untuk itu pemerintah mewajibkan setiap rumah sakit harus terakriditasi salah
satunya supaya mendapat perlindungan hukum. Hal itu diutarakan oleh
Direktur RSUD Sarolangun.
Saat
diwawancarai, dr. Irwan Miswar,MKM Direktur Utama Rumah Sakit Prof.DR.H.M.
Chatib Quzwain mengatakan, Manfaat akreditasi salah satunya membuat
perlindungan hukum,
“ Akreditasi
membuat perlindungan hukum pada rumah sakit. Karena didalam akreditasi
pelayanan dipastikan telah sesuai prosedur. Sebab, seluruh tindakan medis
sesuai panduan praktek klinis. Namun seandainya masyarakat ada yang mengatakan
rumah sakit tidak memiliki pelayan berkualitas silahkan tuntut secara hukum.
Perlu diketahui, Kesehatan itu tidak pernah menjanjikan hasil yang maksimal
tapi usaha yang maksimal “. Kata dr.Irwan Miswar,MKM Dirut RSUD Sarolangun.
Menanggapi
berbagai macam kendala hukum, Akreditasi memaksa para tenaga kesehatan agar
mampu bekerja sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur, maka penting
untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan aspek-aspek pelayanan medik yang
legal yang berhubungan dengan kegiatan profesi medis serta pemahaman atas
peraturan perundang-undangan untuk bidang kedokteran dan kesehatan dan itu
sangat penting untuk diketahui oleh seluruh tenaga ahli dan juga manajemen jasa
pelayanan kesehatan.
Lebih lanjut,
Dirut RSUD Sarolangun menjelaskan, akreditasi harus berdasarkan
kebijakan, pedoman, panduan dan Standar Prosedur Operasional (SPO),
“ Semua kita
harus mengerti apa itu defenisi dari suatu Kebijakan, Pedoman, panduan dan SPO.
Perlu dijelaskan salah satu contohnya tentang definisi SPO. SPO adalah regulasi
yaitu cara mengerjakan suatu kebijakan “. Terangmya. (nal)
Post a Comment