Bahaya Dibalik Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS)

Penulis : Eva Rahmawati

Sejumlah organisasi perempuan mendesak anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Desakan ini khususnya ditujukan pada Panitia Kerja Komisi VIII DPR. (Kompas.com, 18/11/18)

Bukan tanpa alasan mereka mendesak anggota DPR untuk segera mengesahkan RUU PKS, mengingat masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019 akan segera berakhir. Setelah Pemilihan Legislatif 2019, akan ada anggota DPR baru yang menduduki parlemen. Sementara, sistem pembahasan Prolegnas di DPR tidak mengenal keberlanjutan dari periode sebelumnya. Maka jika tidak segera diketok palu maka dipastikan RUU tersebut gagal disahkan periode ini dan harus mulai dari nol ke DPR yang baru. 

Latar Belakang Gagasan RUU PKS

Berawal dari keprihatinan maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan. Data dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat setiap dua jam, ada 3 perempuan Indonesia yang mengalami kekerasan seksual. Bahkan sejak 2014, Komnas Perempuan telah menyatakan Indonesia darurat kekerasan seksual. Lembaga itu mencatat pada 2014, ada 4.475 kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak perempuan. Angka tersebut meningkat pada 2015 menjadi 6.499 kasus dan di 2016 menjadi 5.785 kasus.

Menurut Komisioner Komnas Perempuan, Azriana, data tersebut digunakan untuk mendesak Dewan Perwakilan Rakyat agar mengusulkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai inisiatif DPR. (TEMPO.CO, pada 24/11/18)

Namun apakah dengan disahkan RUU PKS ini dapat mengatasi kekerasan seksual pada perempuan? Atau malah menimbulkan masalah baru? Mengingat draf RUU PKS yang diajukan menuai banyak kontroversi dan mendapat penolakan dari beberapa kalangan tokoh agama dan masyarakat.

Bahkan dikalangan warganet muncul petisi penolakan RUU PKS yang digagas oleh Maimon Herawati di situs change.org pada Minggu (27/1/2019). Petisi berjudul 'TOLAK RUU Pro Zina' ini ditujukan ke Komisi VIII DPR RI dan Komnas Perempuan. Petisi tersebut telah didukung lebih dari seratus ribu orang.

Aroma Kebebasan RUU PKS

Pasal-pasal dalam draf RUU PKS dinilai oleh beberapa kalangan baik tokoh agama dan masyarakat sarat dengan ide kebebasan. Mulai dari definisi dan draf yang diajukan ke DPR pun menuai banyak kontroversi. Di antara pasal-pasal yang kontroversial yaitu;
Definisi kekerasan seksual diatur dalam Pasal 1 RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Pasal itu menyatakan, "Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik".

Sementara, cakupan tindak pidana kekerasan seksual diatur dalam Pasal 11 sampai Pasal 20. Pasal 11 ayat (1) menyatakan kekerasan seksual terdiri dari: a. pelecehan seksual; b. eksploitasi seksual; c. pemaksaan kontrasepsi; d. pemaksaan aborsi; e. perkosaan; f. pemaksaan perkawinan; g. pemaksaan pelacuran; h. perbudakan seksual; dan i. penyiksaan seksual.

Sedangkan Pasal 11 ayat (2) menyatakan, "Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peristiwa kekerasan seksual dalam lingkup relasi personal, rumah tangga, relasi kerja, publik, termasuk yang terjadi dalam situasi konflik, bencana alam dan situasi khusus lainnya". (www.dpr.go.id)
Dari penggunaan istilah "kekerasan" saja tidak cukup kuat membendung segala bentuk kejahatan seksual ditambah dengan cakupan tindak pidana kekerasan seksual pada pasal 11 ayat (1) yaitu seseorang dinyatakan melakukan kekerasan seksual jika ada unsur pemaksaan, baik berbentuk pelecehan atau eksploitasi.

Hal ini dapat diartikan bahwa kejahatan seksual yang terjadi karena suka sama suka dan tidak menimbulkan masalah dianggap sah-sah saja. Sebagai contoh hubungan seksual sesama jenis jika dilakukan suka sama suka dianggap bukan kekerasan seksual, termasuk di dalamnya pelacuran, perzinaan, aborsi, sodomi, dan perilaku seks menyimpang lainnya jika dilakukan atas dasar suka sama suka tidak dianggap sebagai tindak pidana dan lolos dari jerat hukum karena tidak ada ketentuan pidananya.

Dengan demikian jika RUU PKS tersebut disahkan menjadi Undang-undang, maka upaya pemerintah mengatasi problem kejahatan seksual dinilai setengah hati, dan hanya membuka peluang semakin merebaknya penyakit masyarakat. Sehingga dapat dipastikan gaya hidup serba bebas semakin liar berdampak pada penyebaran penyakit/virus HIV Aids semakin merajalela, dan yang tak kalah berbahaya adalah perilaku seks bebas dan perilaku seks menyimpang bisa menggerogoti sendi-sendi kekokohan pilar dalam rumah tangga, pilar sosial dan pilar kehidupan masyarakat pada umumnya. Dan ini berbahaya bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Agenda Asing Dibalik RUU PKS

Desakan untuk mengesahkan RUU PKS juga sebenarnya datang dari kancah internasional. Rena Herdiyani, Wakil Ketua Bidang Program Kalyanamitra yang menjadi anggota jaringan CEDAW Working Group Indonesia, mengatakan bahwa Indonesia mendapatkan rekomendasi dari Komite Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) Perserikatan Bangsa-bangsa untuk membuat peraturan perundang-undangan yang menghapus kekerasan berbasis gender.

"Kekerasan berbasis gender salah satunya adalah kekerasan seksual, jadi pemerintah Indonesia wajib melaksanakan rekomendasi CEDAW tersebut," kata Rena. (TEMPO.co, 24/11/18)

Indonesia sudah meratifikasi CEDAW sejak 1984. Tujuan CEDAW terkesan positif namun jika diteliti lebih dalam rekomendasi yang disampaikan CEDAW ternyata menyerang nilai-nilai agama khususnya Islam secara langsung maupun tidak langsung menurut Ketua Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia, Rita Soebagio. 

Solusi Komprehensif Ganti Sistem Kapitalisme dengan Sistem Islam

Upaya pegiat gender meloloskan keinginannya menghapus diskriminasi dan kekerasan seksual pada perempuan dan anak perempuan dengan mengajukan draf RUU PKS yang kental dengan aroma kebebasan adalah buah dari sistem kapitalisme dengan asasnya yang sekular (memisahkan agama dari pengaturan kehidupan) sehingga menghasilkan kebebasan individu.

Atas nama Hak Asasi Manusia (HAM) mereka bertindak semaunya, bebas tanpa batas. Para pemuja liberalisme ini mempunyai prinsip "My body, My Otority", jadi siapapun tidak boleh mencampuri urusan hidupnya baik dalam beragama, bertingkah laku, kepemilikan dan berpendapat termasuk Tuhannya. Mereka lupa dengan fitrahnya sebagai manusia yang lemah dan terbatas. Yang seharusnya tunduk dan terikat dengan Al Khaliq. 

Allah Swt. Yang Maha Tahu hakikat penciptaan makhluk-Nya. Maka ketika Allah Swt. menciptakan manusia, Allah juga membuat aturan untuk kemaslahatan manusia yang termaktub dalam Alqur'an dan AS sunnah. Islam agama syamil wa kamil, Islam juga merupakan problem solving. Ketika Islam diterapkan kaffah maka perempuan tidak membutuhkan Undang-undang apa pun untuk melindunginya. Karena hanya dalam Islam perempuan mulia dan dimuliakan.

Sebaliknya, walaupun dibuat seribu undang-undang perlindungan, akan tetapi jika sistem yang dianut tetap sama membiarkan dan menumbuhsuburkan perilaku serba bebas, pornoaksi dan pornografi merajalela bahkan aksesnya sangat mudah, sanksi pun tak memberikan efek jera maka akan percuma. Bukan hanya perempuan dan anak perempuan yang jadi korban kejahatan seksual, laki-laki pun bisa menjadi korban juga.

RUU PKS adalah solusi liberal yang penuh kontroversi, dan berbahaya bagi ketahanan keluarga-keluarga Indonesia. Jika sampai disahkan potret liberalisme akan berhasil menyasar benteng terakhir kekuatan umat yaitu keluarga. RUU PKS adalah solusi tambal sulam bahkan hanya menambah masalah kian pelik. 

Sudah saatnya umat menyadari bahwa sistem sekularisme yang dianut tidak mampu menyelesaikan masalah secara menyeluruh. Hanya dalam Islam semua problematika kehidupan dapat diselesaikan menyeluruh tanpa menimbulkan masalah baru. Yaitu dengan upaya preventif dan kuratif. Tidak akan efektif jika hanya konsen pada sanksi berat (kuratif) bagi pelaku kejahatan seksual tanpa ada upaya pencegahannya (preventif).

Upaya pencegahannya bahwa setiap individu wajib terikat dengan hukum syara. Hukum-hukum Islam yang mengatur sosial kemasyarakatan, perintah menundukkan pandangan baik laki-laki dan perempuan (Qs. An Nur: 30-31), larangan berkhalwat (berduaan), larangan ikhtilat, larangan zina (Qs. Al Isra': 32), perintah menutup aurat (Qs. An Nur: 31 dan Al Ahzab: 59), larangan bertabarruj, larangan perempuan menyerupai laki-laki dan sebaliknya laki-laki menyerupai perempuan, larangan liwath, dsb. 


Hukum-hukum Islam yang bisa diimplementasikan dalam ranah individu tersebut dibangun atas keimanan dan ketakwaan individu agar tidak terjadi pelanggaran. Selain itu masyarakat dan negara juga turut berperan. Masyarakat melakukan kontrol sosial dengan menegakkan amar ma'ruf nahi mungkar. Tidak membiarkan terjadi tindakan asusila di lingkungan sekitar.

Upaya pencegahan yang dilakukan negara dengan mengawasi dan mengontrol media agar tidak menyebarkan konten-konten pornografi dan pornoaksi. Negara juga wajib menghilangkan pemicu tindak kejahatan seksual seperti minuman keras, narkoba, dsb. Yang tak kalah penting negara memberikan sanksi tegas kepada pelaku kejahatan seksual. Hukum persanksian dalam Islam berfungsi sebagai jawazir (pencegah terjadinya tindak kriminal yang baru terulang kembali) dan jawabir (penebus siksa akhirat) yang tidak dimiliki oleh sistem demokrasi.

Di samping upaya preventif dan kuratif juga upaya rehabilitatif yang dilakukan oleh negara. Bagaimana menangani korban kejahatan seksual dengan pendampingan dan memulihkan traumanya serta menguatkan kembali kepercayaan dirinya dengan merehabilitasi nama baiknya sebagai korban.

Upaya preventif, kuratif dan rehabilitatif tersebut hanya bisa diimplementasikan ketika Islam diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan. Secara totalitas, dalam naungan Khilafah. Yang telah terbukti dalam sejarah selama 1300 tahun mampu menjaga dan memuliakan perempuan serta menjaga kekokohan keluarga sehingga menghasilkan generasi-generasi unggul pengukir peradaban mulia. 

Wallahu a'lam bishshowab.

Post a Comment

Previous Post Next Post