dr.Bambang Hermanto,M.Kes Ketua Akreditasi RSUD Prof.DR.H.M. Chatib Quzwain Sarolangun (Photo/nal) |
N3,Sarolangun, KARS
menetapkan tanggal berlakunya standar nasional akreditasi rumah sakit edisi 1
pada Januari 2018. Dengan demikian, KARS melakukan semua kegiatan survei
akreditasi dengan menggunakan standar nasional. Rumah sakit diharapkan dapat
menunjukkan kepatuhan terhadap standart efektif yang dipublikasikan untuk
menilai standar nasional tersebut hanya dapat mundur kebelakang sampai pada
tanggal efektif ketika standar nasional tersebut diberlakukan.
Kepada Media ini
dr. Bambang Hermanto, M.Kes Ketua Akreditasi RSUD Sarolangun mengatakan, akan
melengkapi kekurangan pada setiap pokja dengan pelatihan pelatihan yang ada,
“ Sekarang sudah
jelas bagi kita bahwa kekurangan kita akan kita usahakan dan kita isi dengan
pelatihan pelatihan dalam menghadapi akreditasi paripurna yang akan datang. Dan
kami sangat berterimakasih atas arahan yang ada dan mengucapkan banyak
terimakasih kepada dr.FX Suharto,M.Kes KARS pusat atas ilmu yang telah berikan.
Semoga hari ini dan juga kemarin bisa bermanfaat bagi kita untuk masa yang akan
datang “. Kata ketua Akreditasi RSUD Sarolangun.
Bambang juga
menjelaskan, bahwa ada 16 pokja yang harus dilengkapi namun ada 5 pokja menjadi
prioritas,
“ Ada 16 pokja
yang ada, namun ada 5 pokja yang perlu dilengkapi dan menjadi prioritas yaitu
Pokja Sasaran Keselamatan Pasien (SKP) Akses ke Rumah Sakit dan Kontinuitas
(ARK) Hak Pasien dan Keluarga (HPK) Asesment Pasien (AP)Pelayanan Asuhan Pasien
(PAP) disamping itu pelayanan dan menajemen sebagai syarat mutlak untuk
mendapatkan pengakuan dari pemerintah (Akreditasi) yang selangkah lagi
akan menuju akreditasi paripurna“. Ungkapnya.
Survei verifikasi
dilaksanakan satu tahun dan dua tahun setelah survei akreditasi awal atau
survei ulang untuk melakukan verifikasi terhadap perencanaan perbaikan
strategis (PPS).
Adapun metode
aktivitas telusur merupakan proses survei oleh surveior KARS langsung dilokasi.
Dalam metode aktivitas telusur, surveyor memilih pasien dari populasi pasien
dirumah sakit dan melakukan telusur terhadap asuhan yang diberikan kepada
pasien oleh rumah sakit dan juga akan melakukan aktivitas telusur terhadap
sistem dan proses penting dalam pelayanan klinis serta manajerial. Dalam
aktivitas tersebut surveyor dapat menemukan bukti masalah ketidak patuhan
terhadap standar dalam satu atau beberapa langkah proses pelayanan dan asuhan
pasien serta proses manajemen atau pada saat acara pertemuan diantara
proses-proses itu. (nal)