Padang - Sejalan dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi dewasa ini perlu disikapi dengan kesiapan aparatur penyelenggara negara dan daerah menghadapi tantangan global ini. Oleh karena itu orintasi bagi anggota DPRD sebagai salah satu upaya menyiapkan penyelenggara yang profesiomal.
Hal ini disampai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sumatera Barat Dr.H.Jefrinal Arifin, SH. MSi. saat membuka acara Orientasi Pendalaman Tugas Anggora DPRD dilingkungan Kabupaten Solok dan Kota Sawahlunto, di Hotel Kryad Bumi Minang Padang, Sabtu (23/12/2018).
Lebih lanjut Jefrinal menyampaikan, yang melatar belakangi kegiatan ini peranan penting yang diemban oleh penyelenggara negara dalam kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana ditetapkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2017 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Kabupaten / Kota pada Bab III Pasal 6 ayat (5 ) bahwa Perguruan Tinggi menyelenggarakan Pendalaman Tugas bagi Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota setelah mendapat rekomendasi dari BPSDM dan tugas anggota DPRD dilakukan paling banyak 6 (enam) kali kegiatan dalam 1 tahun anggaran, dan dapat dilaksanakan diluar daerah provinsi paling banyak 50 % dari jumlah kegiatan dalam 1 ( satu ) tahun anggaran.
Kemudian pelaksanaan pendalaman tugas–tugas anggota DPRD ini sangat urgen, terutama dalam menyatukan visi dan misi kedepan guna menyamakan perepsi dan arah pandang untuk memperjuangkan aspirasi rakyat.Karena anggota DPRD berasal dari latar belakang yang berbeda, baik dari segi pendidikan, pekerjaan, pengalaman dan lain- lainnya, terangnya
Hadir dalam kesempatab itu, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ketua DPRD Kota Sawahlunto, Rektor Universitas Muhamadiyah Sumatera Barat, Anggota DPRD, Sekretarias Dewan DPRD, para pejabat dilingkungan BPSDM Provinsi Sumatera Barat dan para narasumber. (Humas BPSDM)