Bambang Irawan Kepala desa pengedaran (Photo : IST) |
N3,Sarolangun,
Desa pengedaran kecamatan pauh dalam waktu dekat akan mengadakan
musyawarah desa untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
RPJMDes. Pasalnya, Perencanaan pembangunan desa merupakan proses tahapan
kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan badan
permusyawaratan desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan
dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan
desa tertuang dalam RPJMDes.
Bambang Irawan
Kepala desa pengedaran mengatakan, RPJMDes guna untuk membahas potensi desa. Maka,
perlu adanya musyawarah desa dengan melibatkan 2 kepala dusun dan 4
rt,
“ Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa RPJMDes akan segera dilaksanakan dan dijadwalkan
pada tanggal 1 desember bulan depan. dalam RPJMDes kita membahas potensi yang
ada di desa kita guna menampung aspirasi masyarakat dalam pembangunan didesa “.
Kata bambang Irawan Kades pengedaran.
Musyawarah Desa
atau yang disebut dengan nama lain musyawarah antara badan permusyawaratan desa
(BPD), pemerintah desa serta unsur masyarakat desa yang diselenggarakan oleh
Badan Permusyawaratan Desa. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa,(RPJM Des)
merupakan rencana kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 tahun.
Disamping itu, Bambang
Irawan menambahkan, RPJMDes telah sesuai dengan pemendagri nomor 114
tahun 2015,
“ RPJMDes
wajib dilaksanakan karena telah diatur dalam permendagri nomor 114 tahun 2015.
Namun hal itu jarang sekali dilaksanakan oleh kepala desa “. Terangnya.
Lebih lanjut
Bambang menjelaskan, dirinya akan terus melakukan berkoordinasi dengan pihak –
pihak terkait dalam hal perencanaan kegiatan pembangunan desa. dirinya
menyebutkan, akan melakukan bekerjasama dengan dinas nakertrans dalam hal pelatihan
masyarakat desa yaitu perihal ketrampilan las karbit dan menjahit. (nal)