N3 Limapuluh Kota - Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kementerian Sosial RI melalui Panti Sosial Bina Laras (PSBL) Dharma Guna Bengkulu mencanangkan gerakan stop pemasungan dan evakuasi korban pasung penyandang disabilitas mental di Kabupaten Limapuluh Kota. Dengan adanya pencanangan bebas pemasungan itu, ke depan diharapkan tidak ada lagi praktek pemasungan di daerah ini.
“Dengan adanya gerakan stop pemasungan dan evakuasi pembebasan pasung ini, kita berharap ke depan tidak adanya lagi penyandang disabilitas mental yang dipasung di daerah ini,” ungkap Bupati Limapuluh Kota diwakili Asisten Ekonomi dan Pembangunan Fitma Indrayani, SH dalam sambutannya saat membuka acara di aula Dinas Kesehatan Kabupaten Limapuluh kota, Kamis (4/10).
Dikatakan Fitma, Pemkab Limapuluh Kota di bawah kepemimpinan Bupati Irfendi Arbi sangat konsen dengan persoalan korban pemasungan tersebut. Bahkan bupati senantiasa turun langsung melepaskan dan mengirim para korban pasung ke rumah sakit jiwa. Selain itu bupati juga selalu menghimbau warga untuk mencari tahu dan melaporkan setiap tindakan pemasungan di daerah ini.
“Bagi Bupati Irfendi Arbi, tidak boleh ada pemasungan. Namun, untuk mewujudkan harapan itu tentu kita butuh dukungan berbagai elemen masyarakat terutama pihak keluarga, serta bantuan pemerintah pusat terlebih dalam hal sarana, prasarana dan dana,” papar Fitma.
Sebelumnya Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kementerian Sosial RI diwakili Drs. Redy Nugraha, MM dalam sambutannya menyebut, pengentasan pemasungan ini harus menjadi merupakan gerakan bersama-sama pemerintah dengan masyarakat. Perlakuan diskriminatif atau tidak adil dari perorangan atau kelompok masyarakat seperti tindak pemasungan, jelas-jelas melanggar peraturan perundang-undangan.
“Penyandang disabilitas mental itu memiliki hak yang sama dengan manusia lainnya. Pasung merupakan perlakuan merampas kebebasan dan mengabaikan martabat sebagai makluk sosial. Makanya, mari kita bersama-sama menghentikan tindakan pemasungan tersebut,” tekan Redy sembari menyebut, perbuatan penelantaran dan penyiksaaan terhadap penyandang disabilitas mental tersebut juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Dalam kesempatan itu Redy juga mengapresi Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi yang cukup konsentrasi menangani pesoalan pemasungan di daerah ini. Ia berharap komitmen Bupati mengentaskan tindak pemasungan di daerah ini didukung semua pihak.
“Kita berharap apa yang sudah dilakukan di Kabupaten Limapuluh Kota ini bisa ditularkan kepada kabupaten atau kota lain di Sumatera Barat,” simpul Redy.
Sementara Kepala Panti Sosial Bina Laras (PSBL) Dharma Guna Bengkulu Dardi menjawab wartawan usai acara mengatakan, gerakan stop pemasungan dan evakuasi pasung ini merupakan yang pertama sekalinya di Sumatera Barat. Selain pencanangan, dalam acara itu juga dilakukan evakuasi 13 orang korban pasung untuk berikutnya dirawat di RSJ Padang.
“Disamping pencanangan stop pemasungan, dalam acara ini kita juga mengevakuasi langsung 13 orang korban pasung yang ada di berbagai nagari untuk dikirim langsung ke Rumah Sakit Jiwa di Padang. Usai perawatan medis, penyandang disabilitas mental itu juga bisa di kirim ke PSBL Bengkulu,” papar Dardi.
Lebih jauh Dardi juga mengacungi jempol keberadaan Unit Informasi Layanan Sosial (UILS) yang ada di Kabupaten Limapuluh Kota. Apalagi UILS itu menjadi satu-satunya di Sumatera Barat. Dardi juga mengaku salut dengan Pemkab Limapuluh Kota yang menyambut sangat baik program
“UILS yang ada daerah ini merupakan satu-satunya di Sumbar.Ini membuktikan bupatinya benar-benar peduli dengan para penyandang disabilitas mental. Kita berharap, Limapuluh Kota menjadi pioner untuk dicontoh daerah lain,” tutur Dardi.
Disamping acara evakuasi pembebasan pasung, dalam rangakian acara itu juga di gelar pembekalan kader pendamping/ care giver kegiatan layanan home care tahun 2018 kerjasama Pemkab Limapuluh Kota dengan PSBL Dharma Guna Bengkulu dan PSBD Budi Perkasa Palembang. (Rahmat Sitepu)
Post a Comment