N3 Limapuluh Kota - Korupsi masalah
terbesar saat ini, baik sector pemerintah maupun swasta. Pemerintah melakukan
berbagai langkah dan strategi untuk mendorong pencegahan korupsi di Indonesia. Kabupeten
Lima Puluh Kota lebih memfokuskan pada sosialisasi perundang-undangan” yang
terkait tindak pidana korupsi PNS”, sambutan Bupati yang diwakili Sekretaris Daerah Widya
Putra,S.Sos,M.Si pada acara Sosilisasi Peraturan Perundang-Undangan Terkait
Tindak Pidana Korupsi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Di
Aula Kantor Bupati Sarilamak, Selasa (2//10).
Hadir dari BPSDM
Provinsi Jawa Barat Dr.Adang Kurniadi,MM, Sekretaris OPD dan Penjabat BIdang
Kepegawaian di Lingkungan Pemeritah Kabupaten Lima Puluh Kota.
“Setiap PNS dilarang
melakukan kegiatan bersama dengan atasan, bawahan dan orang lain didalam maupun
diluar kerja dengan tujuan keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang
merugikan Negara”, Drs.Widya Putra.
Diharapkan sosialisasi
ini dapat meningkatkan wawasan dan pengetahuan PNS. Menurut Undang-Undang No.31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk dalam
tindak pidana korupsi adalah:
"Setiap orang
yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri,
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara." Ucap Widya Putra,S.Sos,M.Si.
Bahwa tindak pidana
korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan
negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan
ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu
digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar
biasa, lanjut Widya Putra,S.Sos,Msi.
Sementara itu Panitia
peyelenggara Kepala BKPSDM Aneta Budi Putra,AP,M.Si melaporkan, peserta adalah
seluruh Kepala OPD dan Pengelola Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Lima Puluh Kota. Narasumbar BPSDM Provinsi Jawa Barat Dr.Adang Kurniadi,MM. (rel)