N3 Limapuluh
Kota - Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan
sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pesta demokrasi itu dilaksanakan
dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat sekaligus penerapan prinsip-prinsip
atau nilai-nilai demokrasi.
Hal itu disampaikan Bupati Limapuluh
Kota H. Irfendi Arbi dalam sambutannya pada acara pembukaan penyuluhan Undang-undang
Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di berbagai kecamatan di daerah setempat,
beberapa waktu lalu.
“Pemilu merupakan salah satu pilar demokrasi
sebagai wahana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang
demokratis, memiliki legitimasi yang kuat dan amanah. Untuk itu perlu
adanya sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang Pemilut tersebut bagi
seluruh komponen masyarakat,” tutur Irfendi Arbi.
Dikatakan, salah satu bagian terpenting dari
sebuah proses Pemilu adalah peran dan partisipasi masyarakat. Dengan adanya
sosialisasi, diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk
berpartisipasi aktif dalam pesta demokrasi dimaksud.
“Tingkat
partisipasi politik masyarakat merupakan salahsatu hal penting yang harus
menjadi perhatian kita semua. Kita berharap pertisipasi politik amsyarakat
Pemilu mendatang lebih tinggi dari Pemilu sebelumnya. Untuk itu kita perlu intensif melaksanakan sosialisasi aturan-aturan Pemilu
termasuk Undang-undang
Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,"
papar Irfendi sembari mengatakan dengan adanya sosialisasi diharapkan meningkatkan pengetahuan dan partisipasi masyarakat.
Menurutnya, kualitas pesta demokrasi ini sangat
ditentukan sejuhmana sosialisasi undang-undang tentang Pemilu kepada para penyelenggara
dan stake holder terkait lainnya. Selain itu juga tidak terlepas dari sejauh
mana seluruh komponen masyarakat mendukung pelaksanaan Pemilu itu berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita berharap masyarakat lebih
antusias menggunakan hak pilihnya pada pemilu mendatang. Kita juga menghimbau
semua pihak untuk sama-sama menciptakan Pemilu yang demokratis yang pada
akhirnya akan menghasilkan pemimpin dan wakil rakyat yang memiliki legitimasi
kuat serta amanah,” papar Irfendi Arbi.
Sementara
itu Kabid Politik Dalam Negeri Badan Kesbangpol Kabupaten Limapuluh Kota M Ali
Firdaus, S.Sos kepada wartawan mengatakan, untuk menyebarluaskan aturan tentang
Pemilu tersebut pihaknya telah melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilu bagi tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat,
perangkat nagari dan para aparatur di sembilan kecamatan.
Sedangkan
materinya antara lain tentang penyelengaraan pemilu oleh KPU dan materi
pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilu oleh Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota.
“Seperti
harapan Bupati, kita sengaja melaksanakan sosialisasi ini dengan harapan
terwujudnya pelaksanaan pesta demokrasi yang aman, tertib dan lancar sesuai
kaidah-kaidah dan aturan berlaku,” tutur Ali Firdaus. (rel)