N3, Sarolangun, Usaha
Rumahan kerajinan batik dari Badan usaha milik desa (BUMdes) yang dikelola oleh
pemerintah desa dan berbadan hukum yang berada di Desa Sidomulyo
kecamatan singkut merupakan usaha ibu rumah tangga (IRT) mulai diminati oleh
masyarakat. Pasalnya, kerajinan batik bermotif ikan sema dan bungo rayo pernah
diminanti dan dibeli oleh beberapa ibu petinggi atau pejabat yang ada di
kabupaten sarolangun. Hal itu disampaikan secara langsung oleh Kepala desa
sidomulyo. Sabtu (15/9) .
Kepada Media ini Sukadi Kepala Desa Didomulyo
mengatakan, Setelah melakukan rapat desa ada dua usaha yang dikelola oleh
BUMdes,
“ Yang pertama
kerajinan batik, yang kedua toserba. Namun toserba masih terkendala oleh juknis
penggunaan dana desa. Untuk sementara ini kami masih berkonsentrasi pada
kerajinan batik yang dikelola secara langsung oleh ibu PKK yang ada didesa kami
“. Kata Sukadi Kades Sidomulyo Kecamatan Singkut.
Sementara itu
Sukadi menambahkan, bahwa dalam usaha kerajinan batik pihaknya merasa kesulitan
dalam hal pemasaran. Yang mana selama ini masih dalam tahap promosi belum
memiliki pasar,
“ Pemerintah
selama ini telah membantu dalam hal promosi. Semoga kedepan kita bisa menembus
pasar dan produk kita dapat bersaing. Untuk itu kepada semua pihak supaya dapat
membantu kami dalam menjalankan BUMdes di desa kami ini “. Himbaunya.
Disamping itu
Atun pengrajin batik juga menyampaikan, kualitas batik yang dibuatnya tidak
kalah dengan produksi batik lainnya,
“ Dengan motif
khas Daerah kita yakni Motif ikan sema dan Bungo Rayo, produksi kita siap
bersaing. Jadi saya harap juga kepad pemerintah supaya mengarahkan dinas
terkait untuk memakai seragam batik disekolah dengan motif budaya asli daerah
“. Harap Atun Pengrajin batik desa Sidomulyo di Kecamatan Singkut.
Dalam penelolaan
dana desa, pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai
dengan kebutuhan dan potensi Desa dan itu harus melalui mekanisme yang telah
diatur dalam undang –undang seperti pembahasan dalam rapat desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) atau peraturan
desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam
kurun waktu satu tahun.
APB Desa terdiri atas bagian pendapatan desa, belanja desa dan
pembiayaan. Dan kesemuanya itu dibahas dalam Rancangan APB Desa pada musyawarah
perencanaan pembangunan desa. (Nal)