N3, Sarolangun, Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) pendataan dilakukan terpusat pada satu desa. Jika
dibandingkan dengan program prona bisa pada beberapa desa. Program PTSL yang
ada dikelurahan aur gading kecamatan sarolangun memiliki target 1000 persil
sertifikat untuk masyarakat yang memiliki tanah tetapi belum bersertifikat.
Namun rencana 1000 persil sertifikat belum terpenuhi secara keseluruhannya. Hal
itu disampaikan langsung oleh lurah aurgading.
Kepada Nusantaranews.net Lurah aurgading menyampaikan,
Program PTSL di kelurahan belum menyampai target dari BPN,
“Untuk saat ini kita baru mendapatkan data masyarakat
untuk mengurus sertifikat dalam program PTSL ini. Sepertinya masyarakat belum
memahami betul bahwa betapa pentingnya sertifikat dalam sebuah kepemilikan hak
tanah. Sebab kendala yang kita jumpai dilapangan yaitu permasalahan pengembalian
data (peedback) yang sudah kita berikan untuk kita lanjutkan ke BPN “. Kata
Zainal Mutakkin, S.ST
Lebih lanjut Zainal menjelaskan bahwa berbagai upaya
telah dilakukan untuk mencapai target dan mengsukseskan program PTSL
dikelurahan aurgading,
“ Dengan data yang belum seluruhnya dikembalikan
kepada kita. Kini baru 700 data warga yang masuk dari target yang ada yaitu
1000 persil. Padahal selama ini kita telah gencar melakukan sosialisasi kepada
warga dilapangan “. Jelasnya.
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah proses pendaftaran
tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua
obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau
kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. (Nal)