(Photo : Net) |
N3, Sarolangun, SMKN 9 desa bukit murau dikecamatan
singkut merasa sedikit kesulitan untuk mengatasi permasalahan 5 orang gaji guru
berstatus honor lepas. Untuk itu, Pihak sekolah berharap ada campur tangan
komite sekolah. Keinginan tersebut memiliki landasan dan aturan yang ada serta
pertimbangan untuk meningkatkan layanan mutu pendidikan. Maka dari itu, Pihak
sekolah dirasa perlu untuk melakukan musyawarah dan dilakukannya revitalisasi
tugas Komite Sekolah berdasarkan prinsip gotong royong. Atas dasar pertimbangan
tersebut, Pihak sekolah mengajak komite agar berpartisipasi dalam bentuk
sumbangan. Dengan catatan, Secara teknis sumbangan sukarela tersebut langsung
dikelola langsung oleh pihak komite. Sebab hal itu telah diatur dalam
Permendikbud Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. pada 30 Desember
2016.
Saat diwawancarai
Nusantaranews.net, Kepala sekolah SMKN 9 bukit murau kecamatan singkut
mengatakan, Pihak sekolah merasa kewalahan dalam membayar gaji guru honorer
lepas yang ada di sekolahnya,
“ Kita akui, kita pihak sekolah
sedikit agak kewalahan untuk membayar gaji 5 guru yang berstatus honorer lepas
di sekolah kita. Untuk itu, kita mengajak pihak komite sekolah supaya ikut
berpartisipasi dengan berupa sumbangan sukarela guna untuk mengatasi kesulitan
pihak sekolah rasakan saat ini dan kerjasama ini sesuai dengan permendikbud
nomor 75 tahun 2016 “. Kata Sunarjo,S.pd Kepala Sekolah SMKN 9 Bukit murau
kecamatan Singkut.
Dalam Permendikbud nomor : 75 tahun 2016 disebutkan, Komite
Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk
melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana,
serta pengawasan pendidikan. Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan
lainnya berbentuk bantuan atau sumbangan, bukan pungutan.
Dalam Permendikbud juga dipertegas
bahwa Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh pihak Sekolah
sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari
masyarakat. Selain itu, hasil penggalangan dana harus dibukukan pada rekening
bersama antara Komite sekolah dan pihak Sekolah.
Sisi lain, saat ditanya tentang
biaya sekolah per-individu siswa pertahunnya disekolah SMKN 9 bukit murau
kecamatan singkut,
“ Idealnya, per-tahunnya yang
ditanggung oleh orang tua wali murid berkisar Rp.2.700 ribu per-siswa. Dan itu
telah disubsidi oleh pemerintah melalui dana bos Rp. 1.400 pertahunnya. Jadi
Rp. 1.300 ribu yang ditanggung oleh orang tua murid. Maka dari itu, untuk
permasalahan gaji guru berstastus honorer lepas kita mengajak komite sekolah
untuk memusyawarahkannya hal tersebut “. Pungkasnya. (Nal)