Penerimaan Siswa Baru, Sekolah Wajib Menggunakan Jalur Zonasi Atau Wilayah
bymadinal—0
Idham Kholid.S,Ag. M.Pdi Kepala Sekolah SMPN 11 Sarolangun
N3,Sarolangun,
Mulai tahun 2017-2018, Pemerintah menerapkan sistem zonasi dalam penerimaan peserta
didik baru. Ketentuan ini diatur dalam Permendikbud No. 17/2017. Bahwa setiap sekolah wajib menerima siswa
yang berdomisili sesuai zona wilayah sekolahnya.Untuk itu pemerintah merubah sistem penerimaan siswa baru yang selama
ini menggunakan NEM (grade) menjadi
zona atau wilayah. Sehingga semua sekolah baik negeri maupun swasta wajib untuk
menerima murid baru yang masuk dalam radius zonasinya.
“
Benar, Penerimaan siswa baru dimulai sejak tahun 2017 sekarang wajib melaui
jalur zona atau wilayah yaitu tempat domisili orang tua tua siswa dan itu telah
diatur dalam Penerimaan Peserta
Didik Baru (PPDB) “. Kata Idham
Kholid.S,Ag. M.Pdi.
Sistem zonasi atau wilayah guna
untukmenghindari kelebihan kuota pada sekolah tertentu sehingga
tidak bisa menampung siswa lagi, padahal anak-anak yang tinggal di sekitar
sekolah masih banyak. Akibatnya, banyak muncul sekolah favorit yang
berdampak negatif pada beberapa hal seperti, para murid berlomba untuk masuk
sekolah favorit sehingga banyak sekolah yang kurang favorit jadi kekurangan
murid,
“
Jadi kita sangat mendukung sistem zona atau wilayah. Supaya kesetaraan sekolah tetap
ada. Sebab, sekarang telah ada UN. Semoga setiap sekolah menjadi favorit
nantinya “. Pungkas Idham Kholid. (nal)