N3 Payakumbuh - Informasi adalah
kebutuhan pokok setiap orang, guna pengembangan pribadi dan lingkungan
sosialnya serta merupakan bagian penting dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
Hak memperoleh informasi
merupakan Hak Azazi Manusia (HAM) dan keterbukaan Informasi Publik (IP)
merupakan ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan
rakyat.
“Kita tahu, informasi tidak hanya
diartikan sebagai suatu keterangan, pernyataan, atau gagasan. Informasi juga
dapat diihat sebagai tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, baik data,
fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca, yang
disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik maupun elektronik,” ujar
Walikota Payakumbuh, diwakili Staf Ahli, Edvidel, saat membuka Pertemuan dan
Sosialisasi Tugas PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di
lingkungan Pemko Payakumbuh, di Bakinco Resto Payakumbuh, baru-baru ini.
Kata Edvidel, Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
(KIP) mengamanatkan, bahwa Pemko Payakumbuh sebagai lembaga eksekutif, bersama
lembaga lain yang terhimpun dalam Badan Publik (BP), wajib menyediakan
Informasi Publik (IP), yakni informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola,
dikirimkan, dan/atau diterima suatu badan publik yang ada hubungannya dengan
penyelenggara dan penyelenggaraan negara yang berkaitan dengan kepentingan
publik.
Aktivitas antara ketersedian
Informasi Publik (IP) yang dibutuhkan masyarakat dengan kepentingan Badan
Publik (BP) sebagai penyedia, bukan tidak mungkin dalam pelaksanaannya di
lapangan, akan terjadi gesekan, benturan, dan lain sebagainya.
“Untuk itulah, hari ini,
saudara-saudara yang telah di-SK-kan melalui Keputusan Walikota Payakumbuh
Nomor 550.1/84/Wk-Pyk/2018 tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu
(PPID-P), diberikan informasi-informasi penting tentang tugas ke depan,” tambahnya.
Katanya, dalam pelaksanaan tugas,
PPID selalui diawasi dan dimonitor oleh lembaga Komisi Informasi (KI), sebuah
lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU No. 14/2008 di atas dan
menyelesaikan sengketa infomasi antara Badan Publik (BP) dan masyarakat.
“Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan,
pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik
(BP). Diharapkan, setelah kegiatan ini, saudara-saudara dapat lebih memahami
tugas dalam melayani masyarakat di bidang Informasi Publik,” ulasnya.
Keputusan Walikota Payakumbuh
Nomor 550.1/84/Wk-Pyk/2018 tertanggal 6 Februari 2018, PPID diketuai Kabid.
Humas-Diskominfo, dibantu Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan yakni
Kepala Perangkat Daerah dan Sekretaris di Perangkat Daerah sebagai PPID Pembantu.
Sementara Penanggung Jawab dipegang Sekretaris daerah dan Wakil Penanggung
Jawab, Asisten II dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika. Masing-masing
memiliki tugas berbeda dalam tim.
Pada pertemuan dan kegiatan
sosialisasi yang dimoderatori Sekretaris Kominfo, Syamsurial, menampilkan
narasumber Kabid. Humas-Kominfo, Irwan Suwandi.SN, dan hampir seluruhnya
diikuti Sekretaris di masing-masing Perangkat Daerah di lingkungan Pemko
Payakumbuh itu, juga disepakati dibuatnya Grup WA PPID Kota Payakumbuh (Rahmat
Sitepu)