Photo Barsama : Petani Desa Bukit Suban Bersama Diskannak Provinsi Dan Diskannak Kabupaten Sarolangun |
N3,Sarolangun,
Pemerintah melalui kementerian pertanian mengandeng
pihak asuransi untuk memberikan subsidi premi sebanyak 80 per-sen dalam program Asuransi Usaha Ternak
Sapi (AUTS) Kepada Petani. Sebagaimana Program AUTS telah diatur dalam Undang –
Undang nomor : 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani dan
Peraturan Menteri Pertanian nomor : 40/Permentan/SR.230/7/2015 tentang Fasilitasi
Asuransi Pertanian. Hal itu disampaikan dalam Sosialisasi oleh pihak Asuransi
Jasindo di balai desa bukit suban kecamatan air hitam sarolangun. Yang dihadiri oleh
diskannak Provinsi dan kabupaten Sarolangun. (Senin,7/5).
Dalam sosialisasi tersebut diterangkan bahwa Khusus
sapi betina produktif petani hanya membayar premi Rp.40 ribu per-tahun
selebihnya subsidi 80 per- sen ditanggung oleh pemerintah. Program subsidi
premi AUTS bertujuan untuk supaya petani dalam berternak dan pembibitan sapi
serta pembiakan sapi semakin bersemangat dalam berternak dan juga dapat
meminimalisir resiko petani dalam berternak sapi dan petani masih bisa melanjutkan
usahanya tersebut. Sedangkan resiko yang ditimbulkan diantaranya diakibatkan
oleh kematian, kehilangan, Sapi mati karena penyakit, Kecelakan dan sapi mati
karena beranak. Sehingga selama berternak sapi petani akan menerima ganti rugi
dari asuransi. Adapun asuransi yang ditawarkan oleh pihak Asuransi Jasindo
yakni Asuransi bersubsidi melalui kelompok tani dan asuransi mandiri atau
perseorangan.
Pada Kata sambutannya Kadis melalui Kabid
Pembibitan P4 Diskannak sarolangun mengatakan, Diskannak Provinsi dan kabupaten
sarolangun siap bekerjasama dalam koordinasi termasuk keluhan petani,
“ Dari Kacamata Pemerintah, Asuransi sapi sangat
bermanfaat bagi petani dan dapat meminimalisir kerugian petani dalam berternak.
Asuransi yang ditawarkan baik yang bersubsidi atau yang mandiri sangatlah
penting. Untuk itu sebagai dinas terkait kami siap mendukung dan membuka ruang
selebar – lebarnya dalam membangun koordinasi dengan petani “. Kata Ade Irawan,S.Pi Kabid Pembibitan, Produksi, Penyuluhan
Dan Pembiayaan Perternakan.
Sementara
itu, pihak asuransi Jasindo menjelaskan alur proses kalim, resiko yang dijamin
dan mendapatkan subsidi premi serta berapa besar penggantian premi yang
disubsidi kepada petani,
“
Harga sapi yang diasuransikan sebesar Rp.10 juta dan premi yang disubsidikan
sebesar Rp.160 ribu dan peternak hanya membayar Rp.40 ribu dalam 1 tahun.
Sedangkan yang mendapat subsidi peternak pembibitan atau pembiakan skala kecil
yang diatur oleh undang – undang, sapi indukan minimal berumur 1 tahun, Untuk
sapi yang telah diasuransikan akan memiliki identitas yang jelas seperti eartag,
kalung, kartu ternak atau photo sapi dan tentu sapi dalam kondisi sehat “.
Papar Adi Asuransi Jasindo. (nal)