N3 Kepala Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Payakumbuh, Yunida Fatwa dan RSUD Dr. Adnaan
Wd Payakumbuh serta Pimpinan Puskesmas Se-Kota Payakumbuh menandatangani
Memorandum Of Understanding (MoU) Penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan
(Adminduk) dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan data
Kependudukan pada Rabu 9 Mei 2018.
Penandatanganan tersebut digelar
di Halaman Kantor setempat di Kawasan Ibuah Kecamatan Payakumbuh Barat. Selain
dihadiri Kepala Disdukcapil juga hadir Pimpinan Puskesmas Se-Kota Payakumbuh
serta Perwakilan RSUD Dr. Adnaan Wd dan IBI Kota Payakumbuh. Penandatanganan
MoU tersebut dilakukan secara bergantian, baik dari Disdukcapil, Rumah Sakit,
Pimpinan Puskesmas maupun IBI.
Kepala Dinas Kesehatan Kota
Payakumbuh yang diwakili Kabid Yankes, Hefi Suryani dalam sambutannya dihadapan
tamu dan undangan mengatakan bahwa Dinas Kesehatan sangat mengapresiasi dan
mendukung MoU yang dilakukan Disdukcapil bersama sejumlah Instansi terkait
Dokumen Kependudukan khususnya Akta Kelahiran. MoU akan memperkuat kerjasama
yang telah terjalin selama ini.
“ Kita (Dinas Kesehatan) sangat
apresiasi dan dukung MoU ini, sehingga tidak akan ada lagi anak yang baru lahir
yang tidak punya Akta Kelahiran. Dengan adanya MoU ini, anak sedari dini telah
mendapatkan hak dokumen kependudukan.” Sebutnya.
Ia juga menambahkan, dengan
adanya MoU ini juga bermanfaat untuk mengetahui data kependudukan, terutama
terkait kelahiran/pertambahan penduduk.
Sementara Yunida Fatwa dalam
sambutannya mengatakan bahwa MoU dan Kerjasama Pemanfaatan data Kependudukan
merupakan tindaklanjut dengan Dinas Kesehatan yang pada tahun 2017 juga telah
disepakati.
“ Mudah-mudahan MoU yang merupakan tindaklanjut dari kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota pada tahun 2017 lalu ini bisa kita tindaklanjuti. Sebab anak yang baru lahir juga wajib dilaporkan.”. sebutnya.
“ Mudah-mudahan MoU yang merupakan tindaklanjut dari kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota pada tahun 2017 lalu ini bisa kita tindaklanjuti. Sebab anak yang baru lahir juga wajib dilaporkan.”. sebutnya.
Yunida juga menambahkan, dengan
adanya MoU dengan sejumlah pihak tersebut, data anak yang baru lahir, baik di
Rumah Sakit, Puskesmas dan Rumah Bidan akan segera di input, sehingga
jumlah/data anak lahir (Pertambahan penduduk) bisa segera diketahui.(Rahmat
Sitepu)