Ramsi Dalis, S.Ag Kepala Madrasah
Al – Mukarrohmah
(Photo : Nal)
|
N3,Sarolangun- Sesuai
dengan program bupati sarolangun bahwa siswa SD yang akan melanjutkan ke SMP
sederajat harus mengantongi ijazah atau piagam khatam alqur’an atau setidaknya
mempunyai ijazah madrasah. Akan tetapi hal itu belum ada kejelasan dari perda kapan akan diberlakukan. Informasi disampaikan langsung
oleh pihak sekolah Pendidikan Islam Al Mukarrohma Raudhatul Athfal (RA)
dan Taman Kanak - kanak serta Madrasah Daniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA).
Kepada Nusantaranews.net Ramsi Dalis,
S.Ag Kepala Madrasah Al Mukarrohmah mengatakan, Pihak madrasah sudah
mengajukan ijazah madrasah sebagai pelapis dalam persyaratan untuk melanjutkan
kesekolah SMP, MTsN dan Pasantren,
“ Kalau ijazah untuk Diniyah
memang tidak bisa digunakan untuk melanjutkan kesekolah MTsN, Pasantren ataupun
sekolah umum. Untuk itu kami dari pengurus madrasah al-mukarrohmah mengusulkan
supaya perda itu segera ditetapkan supaya anak anak akan bisa melanjutkan
sekolah di MTsN, Pasantreen dan sekolah umum harus menggunakan ijazah madrasah
sebagai pelapis ijazah sekolah. Usulan kita itu sudah diterima oleh Bapak
Bupati tapi berkemungkinan belum disahkan oleh DPRD. Jadi sekarang, kita hanya
menuggu kapan perda itu bisa diberlakukan “. Jelas Ramsi Dalis, S.Ag Kepala
Madrasah Al – Mukarrohmah.
Sementara itu Ramsi Darlis juga
menyampaikan bahwa siswa madrasah dalam pelaksanaan Ujian Nasional masih
menggunakan sistem kertas pensil,
“ Saat pelaksanaan ujian siswa –
siswi kita masih memakai sistem kertas pensil. Untuk saat ini, siswa kita yang
sudah terdaftar baru 30 orang untuk pelaksanaan UN pada tanggal 9 sampai 13
April yang akan datang “. Paparnya. (nal)