Belum Ada Kejelasan Perda Mengenai Ijazah Madrasah

Ramsi Dalis, S.Ag Kepala Madrasah Al – Mukarrohmah
(Photo : Nal)
N3,Sarolangun- Sesuai dengan program bupati sarolangun bahwa siswa SD yang akan melanjutkan ke SMP sederajat harus mengantongi ijazah atau piagam khatam alqur’an atau setidaknya mempunyai ijazah madrasah. Akan tetapi hal itu belum ada kejelasan dari perda kapan akan diberlakukan. Informasi disampaikan langsung oleh pihak sekolah Pendidikan Islam Al Mukarrohma Raudhatul Athfal (RA) dan Taman Kanak - kanak serta Madrasah Daniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA). 

Kepada Nusantaranews.net Ramsi Dalis, S.Ag Kepala Madrasah Al Mukarrohmah mengatakan, Pihak madrasah sudah mengajukan ijazah madrasah sebagai pelapis dalam persyaratan untuk melanjutkan kesekolah SMP, MTsN dan Pasantren,

“ Kalau ijazah untuk Diniyah memang tidak bisa digunakan untuk melanjutkan kesekolah MTsN, Pasantren ataupun sekolah umum. Untuk itu kami dari pengurus madrasah al-mukarrohmah mengusulkan supaya perda itu segera ditetapkan supaya anak anak akan bisa melanjutkan sekolah di MTsN, Pasantreen dan sekolah umum harus menggunakan ijazah madrasah sebagai pelapis ijazah sekolah. Usulan kita itu sudah diterima oleh Bapak Bupati tapi berkemungkinan belum disahkan oleh DPRD. Jadi sekarang, kita hanya menuggu kapan perda itu bisa diberlakukan “. Jelas Ramsi Dalis, S.Ag Kepala Madrasah Al – Mukarrohmah.

Sementara itu Ramsi Darlis juga menyampaikan bahwa siswa madrasah dalam pelaksanaan Ujian Nasional masih menggunakan sistem kertas pensil,

“ Saat pelaksanaan ujian siswa – siswi kita masih memakai sistem kertas pensil. Untuk saat ini, siswa kita yang sudah terdaftar baru 30 orang untuk pelaksanaan UN pada tanggal 9 sampai 13 April yang akan datang “. Paparnya. (nal)
Previous Post Next Post