N3 Payakumbuh - Terhitung tanggal
1 Juli 2018, Pemerintah kota (Pemko)
Payakumbuh akan menerapkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 tahun 2018
tentang pengadaan langsung dengan menggunakan aplikasi Sistem Pengadaan Secara
Elektronik (SPSE) terbaru versi 4.2, bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan
menilai kinerja para pemborong dalam setiap project yang diberikan
pemerintah.
Aplikasi SPSE versi 4.2 disahkan
Presiden Joko Widodo tanggal 15 Maret 2018 silam, ini tentu sangat berdampak
positif bagi Pemko Payakumbuh. Pasalnya kota yang masih berjalan untuk
mewujudkan sistem pelayanan secara modern dan digital ini akan mudah memantau
dan mengevaluasi pengerjaan project. Aplikasi ini juga membantu Payakumbuh
untuk melihat bagaimana perkembangan kota dalam data dan angka, hal tersebut
dijelaskan Tedi Yuliswar Koordinator Admin LPSE kabupaten Tanah Datar selaku
pemateri kepada puluhan petugas Pokja ULP dan Pejabat Pengadaan di lingkungan
Pemko Payakumbuh di Aula Balaikota Payakumbuh, Bukit Sibaluik, Selasa (3/4).
Dikatakan, saat Pejabat Pengadaan
dan Pokja ULP menggunakan SPSE versi 4.2,
proses lelang akan lebih teratur dan terkontrol. Pasalnya, akan
diberlakukan sistem baru yakni mengundang calon pelaku pengadaan yang
sebelumnya telah tergabung dalam aplikasi Sistem Informasi Kinerja Pelayanan
(SIKAP). Tidak lagi mengumumkan pelelangan melalui website.
“Hal ini akan mempersulit proses
tender karena calon pelaku pengadaan dan petugas tender akan sibuk mengurus
administrasi. Pasalnya, setelah tender
di umumkan akan banyak calon pelaku pengadaan yang mendatangi pejabat pengadaan
dan LPSE untuk memasukkan permohonan," ujar Tedi.
Dijelaskan, dengan sudah
tergabung dalam SIKAP, pejabat pengadaan
lebih mudah memilih dan memilah calon pelaku pengadaan mana yang sudah
profesional, mana yang belum. Disamping itu, pejabat pengadaan juga bisa
mengontrol kinerja hanya melalui komputer dan jika pekerjaan telah
selesai, bisa memberikan penilaian dan
diberikan kepada LKPP. Nantinya
penilaian ini yang menjadi acuan bagi LKPP untuk menilai setiap proyek. Jika terjadi kecurangan, pelaku pengadaan akan didepak dari SIKAP dan
diberikan sanksi.
"Versi baru ini tidak ada
lagi yang namanya lelang. Tetapi E-Tendering atau proses tender secara
elektronik. Disini pejabat pengadaan tidak lagi berkutat dengan administrasi.
Cukup berada didepan komputer dan mengontrol permohonan yang masuk. Kemudian
melakukan evaluasi. Cara ini sangat
praktis dibandingkan versi lama yakni 3.6 karena sudah diatur bagaimana proses
pembuatan dokumen pengadaan, evaluasi, hingga penetapan pemenang
tendering," kata Tedy.
Sedangkan untuk calon pelaku
pengadaan diharapkan untuk bergabung dengan SIKAP agar gampang bagi pejabat
pengadaan melihat penilaian kinerja calon pelaku pengadaan bekerja selama ini.
Semakin baik kinerja calon pelaku pengadaan selama ini, rating calon di SIKAP
juga semakin tinggi dan berpeluang besar diundang dalam setiap project.
"Jadi dengan adanya
peraturan seperti ini, semakin mudah bagi pemerintah melihat mana calon
pengadaan yang profesional dan mana yang tidak. Karena semuanya sudah terdapat
dalam data. Dengan ini, calon pengadaan tidak bisa bermain dalam setiap Project
seperti mengurangi dan mengganti spesifikasi atau yang lainnya," kata
Tedy.
Sedangkan Kabag Dalbang Pemko
Payakumbuh Meizon Satria menuturkan setelah melakukan pelatihan ini, para
pejabat pengadaan dan Pokja ULP yang masih kurang paham bagaimana sistem,
teknis dan pengoperasian SPSE versi 4.2, silahkan datang ke LPSE. Disini sudah
ada dua petugas mentoring yang selalu stand by di hari kerja untuk memberikan
pelatihan dan pemahaman.
"Jika masih ada Pejabat
Pengadaan dan Pokja ULP yang belum paham perihal versi 4.2 ini, kami sudah menyediakan dua orang tenaga ahli
untuk mengajari secara face to face di ruangan LPSE. Silahkan datang jika masih
kurang paham," katanya.
Ia juga mengatakan, menggunakan
aplikasi SPSE versi 4.2 ini, memperlihatkan bahwa Pemko Payakumbuh semakin
memperlihatkan komitmen dalam memodernisasi pelayanan publik.
"Di aplikasi ini juga ada
sistem yang bisa melacak pembanding harga.
Jadi aplikasi ini jelas mempermudah kerja PPK untuk survey lapangan dan
mengambil kebijakan," simpulnya. (Rahmat Sitepu)