N3 Payakumbuh - Menjelang
terbitnya regulasi, baik Perpres maupun petunjuk dari Provinsi, persiapan
Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (RAD PPK) 2018
dimulai. Minimal pertemuan awal ini untuk mencapai berbagai kesepakatan rencana
aksi yang akan dilakukan.
Disampaikan Kabid Sosial dan
Budaya Bappeda kota Payakumbuh, Yuswaldi, pada Penyampaian Capaian Pelaporan
dan RAD PPK Tahun 2017 serta Rencana Tahun 2018, di Aula Bappeda setempat,
Kamis (8/3) kemarin, terdengar kabar, tahun 2018 RAD PPK dialihkan komandonya
dari Bappeda ke Inspektorat sesuai dengan fungsi pengawasan yang melekat pada
Inspektorat.
”Tahun 2017, berdasarkan hasil
evaluasi, RAD PPK Kota Payakumbuh berada pada warna hijau. Artinya baik, dengan
rentang nilai 90,01 – 100. Tahun ini kita berharap ada peningkatan capaian RAD
PPK kita dari hijau ke biru yang merupakan capaian tertinggi," ujar
Yuswaldi.
Menurutnya, adapun capaian hijau
pada tahun 2017 diperoleh dengan kriteria keberhasilan, bahwa pemberian dan
penandatanganan izin dan non izin di daerah dilaksanakan lembaga pelayanan satu
pintu. Selain tersedianya mekanisme pengendalian dalam penerbitan izin dan non
izin.
“Pada Rencana Aksi di Bidang
Komunikasi dan Informatika, tersusunnya Daftar Informasi Publik sebagai jawaban
atas amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik. Di
samping meningkatnya pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang
dan jasa melalui e-procurement dan berkurangnya penyimpangan dalam penyaluran
dan penggunaan dana hibah dan bantuan sosial,” ungkap Yuswaldi.
Dalam tanya jawab menyangkut
perubahan komando kegiatan RAD PPK dari Bappeda ke Inspektorat, Sekretaris
Inspektorat, Yuneri Yunirman, menyampaikan kondisi Inspektorat terakhir.
Intinya, Inspektorat perlu penambahan sumber daya, sehingga bisa bekerja
maksimal.
Sementara, Bidang Humas
Diskominfo Payakumbuh, dihadiri Kabid. Humas, Irwan Suwandi didampingi Kasi.
Pengelolaan Data dan Informasi Publik Indra, menyampaikan bahwa saat ini
Diskominfo tetap melakukan kegiatan sebagaimana diamanatkan UU No. 14 Tahun
2008.
“Saat ini kita telah menerbitkan
Keputusan Walikota Payakumbuh 2018 tentang Pejabat Pengelolaan Informasi dan
Data Kota Payakumbuh yang akan menyusun Daftar Informasi Publik Tahun 2018,
selain Standart Operating Procedure (SOP) Layanan Informasi Publik," ujar
Irwan.
Ditambahkan, sejak beberapa hari
lalu, Diskominfo telah menyurati masing-masing Perangkat Daerah di Pemko
Payakumbuh utuk menyerahkan beberapa Informasi Publik untuk bisa dipublikasikan
kepada publik melalui berbagai media yang dipunyai Pemko Payakumbuh,"
jelasnya.
Hampir perwakilan seluruh Tim
Koordinasi Penyusunan RAD PPK, Tim Verifikasi dan Tim Sekretariat hadir dalam
kegiatan tersebut. (Rahmat Sitepu)