N3 Payakumbuh - Sebagai warga
negara yang baik, kita harus patuh terhadap aturan yang berlaku. Salah satu
bentuk kepatuhan tersebut adalah melaporkan pajak. Pajak adalah salah satu
sumber pendapatan negara yang utama saat ini, hampir seluruh aspek pembangunan
didukung dan dibiayai dari hasil pajak yang dibayarkan masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan Walikota
Payakumbuh Riza Falepi usai melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2017 melalui e-Filing. Proses
pelaporan SPT Walikota Riza Falepi, didampingi langsung petugas Kantor Pajak
Pratama Payakumbuh di Ruang Kerja Walikota, Jumat (2/3) pagi.
Diungkapkan Walikota, terima
Kasih kepada petugas pajak, hari ini didampingi melaporkan SPT Tahunan Pajak
melalui e-filing dan saya sudah mendapatkan bukti penerimaan secara elektronik.
Walikota Riza Falepi bersama
Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Erimiati, Kepala Seksi Ekstensifikasi
dan Penyuluhan KPP Payakumbuh, Yose Hendradi bersama tim menunjukkan bukti
penerimaan elektronik itu melalui layar laptop.
Didampingi petugas, Walikota Riza
Falepi mengajak masyarakat untuk segera melaporkan SPT-nya.
“Kami menghimbau masyarakat kota
Payakumbuh untuk segera laporkan SPT Tahunan pajak. Masa pelaporan berakhir 31
Maret 2018,” ajak Wako Riza.
Di musim penyampaian SPT Tahunan
ini, Direktorat Jenderal Pajak mengampanyekan kepada masyarakat pelaporan SPT
Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi secara elektronik melalui e-Filing. E-Filing
ini adalah suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara
daring dan waktu nyata melalui internet pada laman
https://djponline.pajak.go.id atau Application Service Provider (ASP). (Rahmat
Sitepu)