N3 Payakumbuh - Petugas Satuan
Penegak Peraturan Daerah (Perda) atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP)
kabupaten Padang Pariaman melakukan kunjungan kerja ke Satpol-PP kota
Payakumbuh, baru-baru ini. Untuk belajar terkait penanganan Perkara Tindak
Pidana Ringan (Tipiring) yang “Berhasil” dibawa Satpol-PP Payakumbuh hingga ke
Persidangan/Pengadilan.
Dalam Kunjungan tersebut,
sejumlah Kabid Satpol-PP Kabupaten Pariaman diterima langsung Kasatpol-PP dan
Damkar Kota Payakumbuh Devitra didampingi Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan
Peraturan Daerah (PPD) Erizon di kantor Satpol-PP Payakumbuh Eks. Lapangan
Sepakbola Kapten Tantawi kelurahan Bunian kecamatan Payakumbuh Barat.
Dikatakan Devitra kepada
wartawan, Kamis (22/3) di ruang kerjanya, kunjungan Satpol-PP Kabupaten Agam
itu merupakan yang kedua dari Satpol-PP daerah lainnya setelah sebelumnya
Satpol-PP Kabupaten Agam juga berkunjung untuk belajar terkait Tindak Pidana
Ringan yang berhasil dibawa Satpol-PP Payakumbuh hingga ke Pengadilan.
“Rombongan Satpol-PP Kabupaten
Padang Pariaman datang untuk belajar terkait Tipiring yang berhasil kita bawa
hingga ke Pengadilan. Kepada rombongan kita jelaskan bagaimana kita bisa
membawa tindak pidana ringan yang terjadi hingga bisa disidangkan di Pengadilan,"
sebutnya.
Ditambahkan, pada tahun 2017 lalu
Satuan yang ia pimpin berhasil membawa sekitar 10 perkara Tindak Pidana Ringan
ke Pengadilan Negeri Payakumbuh, perkara tersebut diantarannya Terkait Miras
jenis tuak.
Ia juga berharap kedepannya,
Personil Satpol-PP Payakumbuh kian Solid dan bertindak sesuai dengan
Aturan/SOP, sebab Satpol-PP Payakumbuh mulai jadi Percontohan bagi
Kabupaten/Kota lainnya di Sumatera Barat. (Rahmat Sitepu)