N3 Payakumbuh -- Wakil Walikota
Payakumbuh Erwin Yunaz mengikuti rapat koordinasi Satuan Tugas (Satgas)
Percepatan Pelaksanaan Berusaha tingkat Propinsi Sumatera Barat di Padang,
baru-baru ini. Kegiatan yang diinisiasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Propinsi Sumatera Barat berlangsung di Hotel
Pangeran Beach dan dibuka langsung oleh Gubernur Sumatera Barat, Irwan
Prayitno.
Dalam sambutan pembukaan
Rakor yang turut dihadiri oleh
Bupati/Walikota se Sumatera Barat, Gubernur menyampaikan bahwa kebijakan
percepatan pelayanan berusaha merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 91
tahun 2017 tentang Percepatan Pelayanan Berusaha sebagai implementasi dari
Paket Kebijakan Ekonomi XVI yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo.
“Kebijakan percepatan pelayanan
berusaha ini bertujuan untuk meningkatkan standar pelayanan perizinan berusaha
yang efisien, mudah, murah dan terintegrasi, tanpa mengabaikan tata kelola
pemerintahan yang baik dan bersih,” ujar Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno diawal
sambutannya.
Dikatakan, pihaknya sengaja
mengangkatkan Rakor Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha tingkat Sumbar agar
bisa menampung aspirasi daerah kabupaten/kota dan berbagai kendala yang
dihadapi dalam menggali investasi untuk kemajuan daerah.
“Mari sama-sama kita cari solusi
yang konkrit yang dapat diimplementasikan dalam persoalan percepatan perizinan
berusaha didaerah kita. Kita harus mereformasi peraturan yang menghambat
masuknya investasi didaerah dan menyiapkan regulasi baru yang lebih membantu percepatan
berusaha didaerah kita,” ajak Gubernur Irwan Prayitno.
Menurut Gubernur Irwan Prayitno,
terkait amanah sebagai Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha ini, para anggota
Satgas cukup memastikan dua hal saja.
“Tugas utama Satgas menurut saya
dua saja, yaitu pertama memastikan bagaimana izin usaha cepat keluar dan tidak
melanggar ketentuan perundang-undangan serta kedua menyelesaikan setiap
hambatan perizinan usaha yang ada melalui pemanfaatan teknologi,” jelas
Gubernur Irwan Prayitno.
Menyambut arahan Gubernur
Sumatera Barat, Wakil Walikota Payakumbuh Erwin Yunaz mengatakan pada dasarnya
Kota Payakumbuh sudah melaksanakan percepatan pelayanan perizinan berusaha
sesuai amanat Perpres No.91 Tahun 2017 tersebut.
“Alhamdulillah kita sudah on the
track, dengan mengikuti Rakor kali ini kita bisa mempertajam fungsi dan tupoksi
dari Satgas kita serta menyelaraskan proses perizinan kita dengan propinsi dan
pusat, sehingga benar-benar satu pintu, satu tangan dan tidak banyak meja,”
ujar Wawako Erwin Yunaz.
Dikatakan, salah satu cara
mensejahterakan masyarakat Kota Payakumbuh adalah dengan menarik sebanyak
mungkin investor melalui kemudahan perizinan berusaha yang diberikan.
“Pemko harus mampu menarik
sebanyak mungkin investor sehingga tercipta lapangan kerja baru. Peredaran
ekonomi baru sebagai akibat masuknya investasi akan berdampak pada peningkatan
kesejahteraan masyarakat. Hal ini juga sejalan dengan Visi Misi Pemko Payakumbuh
selama ini,” jelas Wawako Erwin.
Ditambahkan Wawako, percepatan
pelaksanaan berusaha di Kota Payakumbuh akan semakin eksis dengan keberadaan
Mal Pelayanan Publik (MPP) yang akan segera didirikan.
“Bersama pak Walikota, kami sudah
perintah dinas terkait untuk segera merealisasikan berdirinya mal pelayanan
publik sesuai amanat PermenpanRB nomor
23 tahun 2017 sehingga percepatan dan kemudahan berusaha yang selama ini sudah
ada di Pemko Payakumbuh akan semakin mudah dan cepat,” pungkas Wawako Erwin. (Rahmat
Sitepu)