N3 Limapuluh Kota - DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Senin (5/3) menggelar Rapat Paripurna DPRD. Agendanya Penyampaian Nota Penjelasan Ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) Tentang 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Limapuluh Kota. Ranperda; Penataan dan Pengelolaan Pariwisata, Pelayanan Publik dan Penyelenggaraan Arsip, serta 3 (tiga) Ranperda yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah, yaitu Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Ranperda Rencana Pengembangan Industri Kabupaten Limapuluh Kota dan Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, SH yang didampingi oleh dua Wakil Ketua DPRD Sastri Andiko Dt.Putiah SH dan Deni Asra,S.Si dihadiri oleh Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi dan angota Forkopimda, bersama kepala OPD di lingkungan Pemda Limapuluh Kota.
Dalam Nota Penjelasan yang dibacakan oleh Ketua Bapemperda Aida SH disebutkan bahwa “ Kita menyadari, bahwa perkembangan aturan di daerah menuntut kepekaan dalam membaca kondisi terkhusus daerah dan kewajiban untuk menjabarkan suatu aturan yang lebih tinggi sesuai dengan yang diamanatkan peraturan perundang-undangan.
Hal ini tentunya bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum terhadap setiap proses dari seluruh kegiatan pemerintahan di daerah yang bermuara kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Banyaknya peraturan perundang-undangan yang perlu kita jabarkan ke dalam peraturan daerah adalah merupakan tuntutan agar karakter dan kebutuhan lokal dapat tertampung, dengan tetap memperhatikan syarat esensi aturan yaitu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rancangan peraturan daerah yang akan kita lahirkan ini berawal dari suatu keharusan kita untuk memberikan landasan yuridis terhadap upaya pelaksanaan pemerintahan yang baik, percepatan pembangunan dan pendekatan pelayanan kemasyarakatan, serta sebagai penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Perumusan rancangan peraturan daerah ini memperhatikan asas dan kaedah pembentukan peraturan perundang-undangan, agar kelak dapat diberlakukan secara efektif , berdaya guna dan berhasil guna. Tentunya semua itu masih membutuhkan pengkajian-pengkajian yang lebih komprehensif dari muatan rancangan peraturan daerah dimaksud, melalui pembahasan-pembahasan pada rapat–rapat dewan selanjutnya.
“Pengkajian melalui sudut pandang yang berbeda akan memberikan penguatan dan penajaman dari materi yang diatur, berbagi pengetahuan dan pertimbangan menjadi input positif dalam membentuk aturan yang representatif dan taat aturan,” ujar Aida SH.
Dilanjutkan Aida, terkait dengan Ranperda Penataan dan Pengelolaan Pariwisata disusun dan dibuat dengan tujuan mengupayakan peningkatan pembangunan di bidang kepariwisataan. beberapa upaya yang perlu dilakukan untuk meningkatkan pembangunan kepariwisataan tersebut antara lain; meningkatkan promosi berbagai objek wisata, meningkatkan kuantitas dan kualitas fasilitas objek wisata, menjaga kelestarian objek wisata dan menjaga keamanan dan kenyamanan objek wisata agar para wisatawan merasa betah dan aman selama tinggal di daerah objek wisata, mendirikan lembaga-lembaga pendidikan yang berhubungan dengan kepariwisataan untuk mencetak tenaga terdidik dan terlatih dalam bidang pariwisata, meningkatkan prasarana dan sarana transportasi, meningkatkan kualitas cinderamata, memasyarakatkan sapta pesona pariwisata yaitu aman, tertib, bersih, sejuk, indah, ramah tamah dan kenangan (kesan) baik yang berhubungan dengan kesan tentang berbagai hal yang terdapat di objek wisata.
Kemudian terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik disusun untuk pelayanan masyarakat. Pelaksanaan Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh pemerintah daerah juga selaras dengan manifestasi dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. urgensi pembentukan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Lima Puluh Kota ini adalah untuk menunjang administrasi penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Lima Puluh Kota untuk memperkuat peran dan fungsi strategisnya sebagai dasar pertanggungjawaban proses administrasi dan fungsi-fungsi manajemen pemerintahan daerah.
Diharapkan dengan adanya rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pelayanan publik ini, maka permasalahan yang ada menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Lima Puluh Kota dapat diatur sesuai dengan kebutuhan pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rumusan norma peraturan daerah.
Selanjutnya tentang Ranperda Pengelolaan arsip merupakan amanah dalam pasal 12 ayat (2) huruf r undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang memasukkan kearsipan sebagai salah satu urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang juga diamanatkan dalam pasal 6 ayat (3) dan pasal 16 ayat (4) undang-undang nomor 43 tahun 2009.
Pengelolaan arsip yang dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai dengan kaidah yang ada akan menghadirkan kemanfaatan besar bagi kehidupan organisasi, pemerintah, dan masyarakat. Ketersediaan arsip secara utuh, otentik dan terpercaya, pada pemerintahan daerah akan memberikan dukungan nyata bagi pelaksanaan refomasi birokrasi utamanya untuk kemanfaatan penilaian kinerja, pertanggungjawaban kinerja, pelayanan publik serta penyediaan alat bukti bagi kepentingan lain.
Kenyataan di lapangan, arsip di unit kearsipan umumnya masih belum dikelola secara optimal. Permasalahan pembinaan kearsipan secara prinsip adalah hal yang menyangkut kebijakan pembinaan kearsipan di daerah. Pada saat ini kondisi pengelolaan kearsipan di kabupaten lima puluh kota belum terselenggara dengan baik sebagaimana mestinya. Dari uraian tersebut menunjukkan bahwa arti pentingnya pengaturan tentang pengelolaan kearsipan di kabupaten lima puluh kota perlu diatur dalam bentuk peraturan daerah.
Ketua DPRD Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, SH dalam sambutannya menyebutkan, bahwa “Tahun 2018 bagi anggota DPRD yang duduk adalah tahun politik . Dan tolok ukur keberhasilan DPRD menjalankan amanat rakyat, tidak terlepas dari sumber daya manusia, integritas dan kredibilitas pimpinan dan anggota DPRD. Untuk menunjang hal tersebut, perlu dilakukan koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah agar terjalin hubungan yang baik, harmonis serta tidak saling mendominasi satu sama lain.
Peningkatan kerja sama secara kelembagaan dilaksanakan melalui keseimbangan antara mengelola dinamika politik disatu pihak dan tetap menjaga stabilitas pemerintahan daerah di pihak lain, sehingga pola keseimbangan pengelolaan pemerintahan daerah yang dilakukan dapat memberikan manfaat secara signifikan bagi peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah.
Dalam upaya implementasi terhadap upaya memajukan pembangunan serta kepastian hukum dalam penyelengaraan pemerintahan di Limapuluh Kota sudah terlihat antara DPRD dan Bupati mempunyai sinergitas dalam membuat Rancangan Peraturan Daerah dimana DPRD Limapuluh Kota mengajukan Tiga Ranperda Inisiatif yang kemudian Pemerintah Daerah melalui Bupati juga mengajukan tiga Ranperda yang akan kita bahas bersama yang sangat perlu kajian dan pendalaman yang semuanya bermuara untuk kemajuan pembangunan di Limapuluh Kota “ Ujar Safaruddin Dt.Bandaro Rajo SH seraya mempersilakan Irfendi Arbi Bupati Limapuluh Kota menyampaikan tiga Nota penjelasan Ranperda untuk di bahas bersama.
Dalam penjelasaannya Bupati Limapuluh Kota, menyampaikan, “Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PDAM merupakan pengalihan kepemilikan kekayaan daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat, investasi secara berkelanjutan tanpa ada niat untuk diperjual belikan atau ditarik kembali, mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah dan memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD). Saiful, Kabag Humas DPRD Limapuluh Kota merangkum pidato tertulis ini.
Terhadap Ranperda Rencana Pengembangan Indutri Kabupaten Limapuluh Kota bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dan pelaku industri dalam perencanaan dan pembangunan industri di daerah, memberikan pedoman bagi Kabupaten dalam menyusun rencana pembangunan Industri Kabupaten, mewujudkan Industri daerah yang mandiri, berdaya saing, maju dan industri hijau serta untuk mewujudkan kepastian berusaha dan menciptakan persaingan industry yang sehat dalam rangka pemerataan pembangunan industri daerah.
Kemudian terhadap Ranperda Penyelenggaran Perpustakaan bertujuan untuk mewujudkan perpustakaan sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat, karena perpustakaan merupakan sumber informasi yang sangat luas dan lengkap, dimana perpustakaan merupakan suatu institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak dan atau karya rekam secara professional dengan system baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para pemustaka.
Diakhir laporannnya Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi mengharapkan selalu terjalin kemitraan antara DPRD dengan Pemerintah Daerah “ Atas nama pemerintah daerah kami mengucapkan terimakasih, semoga kemitraan yang dibangun antara DPRD Limapuluh Kota dengan Pemerintah Daerah dapat mewujudkan pemerintah yang amanah, dan saya mengharapkan ke enam Ranperda ini agar segera kita bahas bersama supaya cepat menjadi Perda, dan melalui sumbangan pemikiran dan tenaga yang telah kita curahkan dalam proses legalisasi kebijakan daerah ini, dapat hendaknya menjadi amal ibadah disisi Allah SWT Amin Yarabbil Alamin” tutur Irfendi Arbi. (Rel)