N3 Payakumbuh -
Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah
laksanakan Sosialisasi Hasil Penilaian Kepatuhan tentang Standar Pelayanan
Publik dan Kompetensi Penyelenggara Pelayanan Publik sesuai dengan
Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, di Aula lantai 3
Balaikota Payakumbuh Bukik Sibaluik, Selasa, (20/2)
Acara ini dibuka langsung oleh
Wakil Walikota Payakumbuh Erwin Yunaz yang juga di hadiri oleh PLT. Kepala
Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, Asisten II Amriul, Asisten III
Iqbal Bermawi, dan seluruh Kepala OPD.
Wakil Walikota Payakumbuh Erwin Yunaz
dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI yang telah
memberikan prediket Kepatuhan tinggi kepada Pemerintah Kota Payakumbuh dengan
nilai 94,01, "ungkap Wawako Erwin.
Wawako juga mengingatkan kepada
seluruh Abdi Negara ASN setiap OPD di Kota Payakumbuh, wajib melayani
masyarakatnya, "kepada seluruh OPD wajib membuat standar pelayanan publik,
dan setiap OPD juga membuat visi dan misi serta front office pelayanan publik,
"Ingin Wawako Erwin.
PLT. Kepala Ombudsman RI
Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi dalam sambutannya menyampaikan, Sepanjang kita
memakai seragam ASN, berarti kita adalah penyelenggara pelayanan publik secara
tidak langsung, "kata Adel.
Kendala utama kualitas pelayanan
publik adalah rendahnya kepatuhan,
implementasi standar pelayanan, mengakibatkan berbagai jenis maladministrasi.
"terang Plt. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar.
Menurut Adel Wahidi upaya yang
dilakukan untuk mencegah terjadinya maladministrasi pada unit layanan publik
pusat dan daerah, adalah dengan cara berupaya pemenuhan komponen standar
pelayanan sebagaimana diatur dalam UU No. 25 tahun 2009, mengetahui efektivitas
dan uji kualitas penyelenggara pelayanan publik dan mengetahui persepsi
kepuasan pengguna layanan, "pungkas Adel. (Rahmat Sitepu)