N3 Payakumbuh - Tuduhan dari Pemerintah Nagari Sungai
Kamuyang bahwa Walikota Payakumbuh ingkar janji terkait kenaikan harga air
dibantah secara tegas oleh Riza Falepi. Walikota meminta agar Pemerintah Nagari
Sungai Kamuyang menghormati perjanjian kerjasama yang dahulu sudah disepakati.
"Terkait tuduhan ingkar
janji itu tidak benar sama sekali. Perlu diketahui, pada revisi perjanjian
kerjasama terakhir yaitu pada Bulan Juni 2016, Pihak Sungai Kamuyang bersikeras
mencantumkan salah satu poin dalam perjanjian bahwa perjanjian itu sendiri akan
ditinjau ulang sekali 2 (dua) tahun dan kemudian disepakati oleh Pemko
Payakumbuh. Tidak itu saja, waktu itu juga disetujui kenaikan harga dari 6
persen menjadi 8 persen, silahkan cek kembali perjanjiannya." beber
Walikota Riza Falepi.
Dikatakan, pihaknya merasa heran
dengan sikap Pemerintah Nagari Sungai Kamuyang yang tiba-tiba mendesak Pemko
Payakumbuh untuk meninjau ulang perjanjian, padahal perjanjian lama tersebut
baru akan berakhir pada Juni 2018 mendatang.
"Dahulu mereka yang memaksa
bahwa perjanjian akan dievaluasi sekali 2 (dua) tahun, dan baru berakhir pada
bulan Juni 2018 mendatang, nah sekarang mereka secara sepihak memaksa
perjanjian tersebut dirubah sebelum waktunya, inikan sikap arogan dan sekaligus
melanggar kesepakatan yang telah ditandatangani sebelumnya", sanggah Riza
diaminkan Dirut PDAM Payakumbuh Herry Iswahyudi.
Terkait aspirasi Nagari Sungai
Kamuyang yang meminta kenaikan persentase bagi hasil dari 8 (delapan) persen
menjadi 15 persen, menurutnya sah-sah saja, akan tetapi tetap tidak bisa
dipenuhi di awal tahun 2018 ini sebab kedua belah pihak harus menghormati
perjanjian lama yang baru berakhir Juni 2018.
"Sebenarnya, pada pertemuan
sebelumnya dimana Wali Nagari Sungai Kamuyang bertemu dengan kami, sudah
disepakati kenaikan harga sebesar 12 persen dari permintaan awal Nagari Sungai
Kamuyang yang 15 persen, cuma permintaan agar kenaikan itu diberlakukan per
Januari 2018 belum bisa kami penuhi karena kita masih terikat dengan kontrak
perjanjian lama", ujar Walikota Riza Falepi.
Ditambahkan, realisasi kenaikan
menjadi 12 persen baru bisa dilaksanakan oleh Pemko Payakumbuh pada Bulan Juni
2018 mendatang.
"Kita harus menghormati dan
mempedomani perjanjian lama, Pemko juga tidak bisa seenaknya menyetujui
permintaan Nagari Sungai Kamuyang agar menaikkan harga pada Januari 2018, kita
perlu kajian, karena kalau dirobah bisa berdampak hukum di kemudian hari. Inilah
mengapa kita belum bisa memutuskan apakah bisa dinaikkan pada Januari atau
tidak", ujar Walikota Riza.
Dijelaskan, alangkah bijaksananya
jika kedua belah pihak menghormati isi perjanjian lama yang baru akan berakhir
pada Juni 2018 mendatang.
"Saya kira, kontrak yang
akan berakhir pada Juni mendatang perlu kita hormati bersama. Secara hukum kita
lebih aman dari, apalagi dahulu yang ngotot untuk menetapkan Juni 2018 sebagai
waktu mengevaluasi kembali adalah Pihak Nagari Sungai Kamuyang. Nah, kalau sekarang
Pihak Sungai Kamuyang juga yang ngotot untuk merobah perjanjian tersebut, tentu
menjadi tanda tanya bagi kami, ada apa? Dalam kerangka perjanjian kerjasama,
sikap seperti ini tentu sangat tidak elok dan tidak menghormati pihak
lain", tegas Walikota Riza.
Ditambahkan, sikap pemaksaan
kehendak dari Nagari Sungai Kamuyang yang berimplikasi kepada pencederaan
terhadap perjanjian lama tentu merusak kepercayaan dan kerjasama yang selama
ini telah terjalin dengan baik. Ancaman pemutusan pasokan air ke PDAM
Payakumbuh sebelum waktu perjanjian berakhir akan membawa dampak hukum kepada
pihak yang melanggar perjanjian.
"Kota Payakumbuh memang
membutuhkan jasa air bersih dari Sungai Kamuyang dan itu sudah dituangkan dalam
perjanjian kerjasama yang menguntungkan bagi kedua belah pihak, namun dengan
adanya ancaman dan pemaksaan sepihak seperti saat ini, tentu kedepan sulit bagi
kami membangun kepercayaan demi keberlangsungan pasokan air dari Sungai
Kamuyang. Pemko akan terus dihantui oleh ketidakpastian karena sewaktu-waktu
ancamam pemutusan air akan mengemuka", jelas Walikota Riza Falepi.
Ditambahkan, agar lebih aman,
pihaknya dulu pernah mengusulkan agar perjanjian kerjasama dibuat sekali
sepuluh tahun, agar kita tidak disibukkan dengan polemik penyesuaian harga.
" Makanya dalam usulan kami pada tahun 2016
silam, kami minta perjanjian dibuat
minimal sekali 10 tahun, namun pihak Sungai Kamuyang ngotot sekali dua tahun,
dan kami ikuti keinginan mereka, nah sekarang belum dua tahun mereka sudah
ngotot lagi minta kenaikan, silahkan dinilai, apakah Pemko berbohong
sebagaimana tuduhan mereka atau Pemko justru sedang mengajari Pemerintah Sungai
Kamuyang bagaimana sebuah perjanjian kerjasama itu perlu dihormati dan dipegang
teguh bersama." pungkas Riza Falepi. (Rahmat Sitepu)