N3 Payakumbuh - Pemerintah kota
(Pemko) Payakumbuh memperoleh Prediket Kepatuhan Tinggi dalam penyelenggaraan
pelayanan publik dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat dengan nilai
94,01, hal itu diungkapkan oleh Plt. Kepala Ombudsmen RI perwakilan Sumbar
dalam acara Sosialisasi Hasil Penilaian Kepatuhan tentang Standar Pelayanan
Publik dan Kompetensi Penyelenggara Pelayanan di Aula Lantai III Balaikota
Bukik Sibaluik, Selasa (20/2).
Selain Wakil Walikota Payakumbuh
Erwin Yunaz kegiatan ini juga dihadiri Asisten II Amriul, Asisten III Iqbal
Bermawi, dan seluruh Kepala OPD se Kota Payakumbuh.
Wakil Walikota Payakumbuh Erwin
Yunaz dalam sambutannya menyampaikan apresiasi Ombudsman RI yang telah
memberikan prediket Kepatuhan tinggi kepada Pemerintah Kota Payakumbuh.
“Ini merupakan buah kerja keras
kita semua dalam memberikan pelayan prima kepada masyarakat esuai amanat
Undang-undang nomor 25 tahun 2009 sehingga diganjar prediket Kepatuhan Tinggi
oleh Ombudsman," ungkap Wawako Erwin.
Wawako juga mengingatkan kepada
seluruh ASN setiap OPD di Kota Payakumbuh tentang kewajiban melayani masyarakat
dengan sebaik mungkin. “Wajib bagi kita melayani masyarakat karena memang kita
adalah pelayan mereka, jadi berilah servis yang memuaskan, buat standar
pelayanan publik, bikin ketentuan dan alur pelayanan yang jelas sehingga
masyarakat tidak kesulitan dalam berurusan dengan kita," sebut Wawako
Erwin.
Plt. Kepala Ombudsman RI
Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi dalam sambutannya menyampaikan bahwa penting
bagi setiap ASN untuk menyadari bahwa posisinya bukanlah raja yang minta
dilayani, akan tetapi adalah pelayan masyarakat.
“Sepanjang kita memakai seragam
ASN, berarti kita adalah pelayan masyarakat, kita adalah penyelenggara pelayanan publik secara
langsung maupun tak langsung," kata Adel.
Dikatakan, kendala utama
rendahnya kualitas pelayanan publik adalah karena rendahnya kepatuhan akan
standar pelayanan yang sudah dibuat. “Kita masih lemah dalam implementasi
standar pelayanan padahal aturan sudah dibuat sehingga potensi maladministrasi
rawan terjadi," terang Adel.
Menurut Adel Wahidi upaya yang
dilakukan untuk mencegah terjadinya maladministrasi pada unit layanan publik
pusat dan daerah, adalah dengan cara berupaya memenuhi komponen standar
pelayanan sebagaimana diatur dalam UU No. 25 tahun 2009.
“Kita mesti memiliki instrumen
untuk mengetahui sejauh mana efektivitas pelayanan kita dan juga melakukan uji
kualitas penyelenggara pelayanan publik dan mengetahui persepsi kepuasan
pengguna layanan”, pungkas Adel. (Rahmat Sitepu)