N3 Payakumbuh - Untuk menciptakan pemerintahan yang bersih
melayani serta mengoptimalkan pemahaman pejabat, Kankemenag kota Payakumbuh
konsultasi terkait pelayanan publik antara pejabat Kankemenag dengan Kepala
Ombusdman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Adel Wahidi yang hadir bersama
Assiten Pencegahan, Yunisa Rahman dan Asisten Penyelesaian laporan, Netti,
Selasa (20/2) di aula Kankemenag setempat.
Dalam sambutannya, Kepala Kankemenag Asra Faber mengucapkan
selamat datang di Payakumbuh dan memaparkan tugas dan fungsi kankemenag Kota
Payakumbuh.
"Sebenarnya pada tahun 2017 dulu kami sudah berniat
untuk melakukan konsultasi dengan pihak Ombudsman terkait dengan pelayanan
publik yang bersih dari pungutan. Dan baru kali ini, niat tersebut dapat
dikabulkan. Pada hakikatnya, kankemenag ini besar dibandingkan OPD, karena
mengelolah banyak urusan umat sejak dari yang kecil hingga besar. Namun kami di
daerah hanya eselon III. Kesempatan ini kami serahkan waktu seluas-luasnya
kepada ombudsman untuk memberikan materi dan pencerahan sebagai pegangan bagi
kami menjalankan tupoksi," sambut Asra Faber.
Dijelaskan Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Adel
Wahidi, Ombudsman berdiri atas dasar UU
No. 37 tahun 2008 dan berkantor di Padang pada tahun 2012. Dalam UU tersebut,
Ombudsman bertugas menerima laporan dugaan Maladaministrasi dan mencarikan
jalan keluarnya. Selain itu, ombudsman juga berkewajiban mensosialisasikan
bentuk Maladministrasi. Karena Maladministrasi adalah salah satu pangkal
terjadinya KKN. Ombudsman bertugas sebagai pencegah terjadinya penyimpangan dan
Maladministrasi sebagaimana diatur pada UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik.
"Adapun bentuk Maladministrasi antara lain adanya
kelalaian dan perbuatan pembiaran terhadap TIDAK akuntabilitasnya penggunaan
dana yang berasal dari APBN dan APBD. Dibagian pendidikan yang sering
mendapatkan sorotan adalah dugaan terjadi pungutan liar pada saat Penerimaan
Siswa Baru. Ukur bayang-bayang dengan badan. Terima siswa sesuai kuota
tersedia. Apabila dari pintu masuk sudah tidak beres administrasinya, hingga
pintu keluarpun tidak akan beres, bahkan bisa berujung pada urusan hukum.
Dalam penyelenggaraan satuan pendidikan sebagaimana sudah
diatur pada UU No. 20 tahun 2003 dan diperkuat dengan PP No. 48 tahun 2003
tentang pendanaan pendidikan, PP No. 17 tahun 2010 tentang pengelolaan
pendidikan, Permendiknas No. 42 tahun 2012, Permendiknas No. 75 Tahun 2017 tentang
Komite. Agar tidak terjadi yang disebut Pungutan Liar, kami harapkan regulasi
tersebut dipelajari dan dipatuhi. Sayangnya, regulasi ini hanya maksimal
diterapkan pada sekolah/madrasah negeri, sementara swasta yang besar
pungutannya kurang tersentuh, padahal lembaga tersebut juga terima dana
pemerintah. Intinya, kita lengkapi semua administrasi dan jangan memaksakan
diri," jelas Adel Wahidi.
Ditambahkannya, untuk meminimalisir terjadinya dugaan
Maladnistrasi, penuhi transparansi dan akuntabilitas serta laporan secara
periodik dan bisa dibaca terperinci oleh publik. Jangan sama dengan laporan
keuangan mesjid yang dibuat secara global. Pungli dapat diindikasikan dengan
adanya penetapan jumlah nominal dan waktu pembayaran yang ditetapkan.
Hal senada juga diutarakan Asisten Pencegahan
Maladministrasi, Yunisa Rahman, ia mengatakan, dalam lembaga pelayanan publik
mesti jelas komponen standar pelayanan, tersedianya maklumat pela pelayanan,
jelasnya alur informasi layanan, tersedianya fasilitas layanan berkebutuhan
khusus, tersedianya layanan aduan, dan tersedianya kotak indeks layanan.Semua
komponen itu jelas terpampang, baik disatker maupun di madrasah. Kalau ada yang
diragukan, silahkan akses kami atau datangi kantor kami di Padang. (Rahmat
Sitepu)