N3 Payakumbuh - Kejaksaan Negeri
(Kejari) Payakumbuh musnahkan ribuan gram Psikotoprika dan kosmetika yang tidak
memiliki izin edar penjualan. Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya
jenis Sabu, Ekstasi dan Ganja, Extacy, Happy Five, Hexymer, Whitening Cream dan
Lipstick di halaman Kantor Kejari Payakumbuh, Rabu (14/2).
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil
Walikota Erwin Yunaz, Kapolres kota Payakumbuh AKBP Kusworo S. IK, Kepala BNN
AKBP Firdaus M. SI dan dari unsur Forkompinda kota Payakumbuh dan kab. 50 kota.
Kejari Payakumbuh Nur Tamam SH,
melalui Kasi Tindak Pidana Umum Ady Wira Bhakti SH, setelah usai pemusnahan
barang bukti Narkotika, mengatakan kepada wartawan, saat ini Narkotika menjadi
barang bukti dalam 31 Kasus penyalahan Narkotika sejak Maret 2017 hingga
Februari 2018.
Ribuan gram Narkotika yang
terdiri dari Sabu sebanyak 43,95 Gram, Ganja sebanyak 6.161,35 Gram, Happy Five
29 butir, Hexymer 3. 401 butir, dan obat-obatan yg tidak memiliki izin edar
sebanyak 2.387 butir wajib dimusnahkan.
”Untuk putusan hukuman yang
diterima terdakwa penyalahgunaan Narkotika paling tinggi 14 tahun penjara dan
yang paling rendah hanya 1 tahun penjara. Namun masih banyak kasus-kasus
penyalahgunaan Narkotika hingga kini kasusnya sedang menjalani proses
persidangan," simpul Ady.
Ditambahkan Ady Wira Bhakti,
pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh pihak-pihak yang berkompeten.
Ada juga dari Forkompinda kota Payakumbuh dan kab. 50 kota yang turut hadir di
acara pemusnahan barang bukti psikotoprika dan kosmetik yg tidak layak edar
ini.
"Seluruh barang bukti kita
musnahkan dan ini merupakan hasil kerja kita bersama selama satu tahun. Narkoba
jenis psikotropika merupakan barang yang sangat berbahaya dan hal ini menjadi
musuh kita bersama yang harus di musnahkan dari wilayah hukum kota Payakumbuh,"
pungkas Ady.
Sebelumnya, Wawako Erwin Yunaz
dalam sambutan menyampaikan bahwa narkotika ini sudah sangat memprihatinkan
sekali.
"Kalau kita lihat data dari
pihak yg berwenang saat ini, narkotika sudah sangat memprihatinkan sekali.
Karna narkotika ini sudah tidak mengenal usia siapa yg menggunakannya, dan saat
ini narkotika sudah masuk ke ranah sekolah dan anak-anak yg masih kecil, dan
ini menjadi tanggung jawab kita bersama," ungkap Erwin.
Menurut Erwin Yunaz, kejahatan
narkoba ini bertujuan untuk merusak mental si pengguna.
"Narkoba memberikan efek
untuk merusak mental si penggunanya, kalau mental nya sudah rusak, maka semua
nya juga akan ikut rusak, hati dan pikiran yg sudah tidak terkendali lagi. Dan
karna hal ini juga semakin banyak tindak pidana kejahatan bermunculan yg
kebanyakan diawali dengan penggunaan narkoba," simpul Erwin Yunaz. (Rahmat
Sitepu)