N3 Payakumbuh - Berdasarkan
Permendagri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 15
Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pegarusutamaan Gender (PUG) di
Daerah, mewajibkan Pemerintah Daerah menyusun kebijakan, program dan kegiatan pembangunan
responsif gender yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD), Rencana Strategis SKPD dan Rencana Kerja SKPD, ungkap Hartati,
mewakili Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan
Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3A&P2KB) kota Payakumbuh, saat
memberikan materi dalam Workshop Data Gender dan Anak, di Aula DP3A&P2KB,
kelurahan Tanjung Gadang, Payakumbuh Barat, Kamis (22/2).
Dikatakan, sebagai acuan, Permen
PPPA Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Data Gender dan
Anak, Pemko Payakumbuh selalu berusaha untuk memutakhirkan data, guna menyusun
program yang bersentuhan dengan pembinaan perempuan dan anak.
Katanya, ada beberapa data gender
yang saat ini berupaya untuk di update. Seperti data gender bidang ekonomi,
politik, perlindungan hak perempuan, dan data pembangunan kesejahteraan dan
ketahanan keluarga.
Sebelumnya, Sekretaris DP3A Elfi
Joni, saat membuka acara, mengingatkan peserta utntuk bisa mengikuti kegiatan
ini dengan baik. ”Ini meyangkut data yang diperlukan untuk menyusun kebijakan
dalam bidang gender dan anak,” ungkapnya.
Kegiatan ini diikuti OPD se-kota
Payakumbuh dan menghadirkan narasumber dari Kantor Statistik kota Payakumbuh
dan BAPPEDA kota Payakumbuh . (Rahmat Sitepu)