N3 Payakumbuh - Pemerintah kota
(Pemko) Payakumbuh melalui Bagian Dalminbang, Setdako Payakumbuh gelar
Sosialisasi TP4D di aula Balai Kota Bukik Sibaluik, Rabu (24/1).
Menghadirkan narasumber TP4D dari
Kejaksanaan Negeri Payakumbuh dan dihadiri ke tiga Asisten I, II, dan III,
Yoherman, Iqbal Bermawi, dan Amriul. TP4D diketuai Kasi. Intelijen, Wakil Ketua
Kasi Datun, serta dibantu Kasubtim, Sekretaris dan Anggota.
Dalam laporannya, Kabag
Dalminbang Meizon, menyampaikan bahwa sosialisasi ini diiikuti KPA, PPK, PPTK
dan PPHP di masing-masing Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kota
Payakumbuh.
Wakil Walikota Payakumbuh Erwin
Yunaz, mengatakan saat membuka sosialisasi TP4D, selaku Pemerintah kota (Pemko)
Payakumbuh, kami sangat berterima kasih sekali kepada Kejaksaan Negeri
Payakumbuh, karena dari awal telah digandeng untuk pelaksanaan pemerintahan dan
pembangunan di Kota Payakumbuh.
“Melalui sosialisasi ini kita
lebih mengerti, lebih tahu, koridor-koridor dalam pelaksanaan semua
kegiatan-kegiatan yang menyangkut anggaran dan harapannya, energi yang kita
gunakan tidak salah,” ungkap Erwin.
Lahirnya Tim Pengawal dan
Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) merupakan hasil dari
pengarahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, saat upacara peringatan
HBA (Hari Bhkati Adhiyaksa) Tahun 2015 lalu.
Satu tugas pokok dan fungsinya
adalah pengawal dan pengaman, serta mencegah timbulnya penyimpangan dan
kerugian negara sekaligus mendukung keberhasilan pembangunan daerah dan
pemerintah daerah.
Sementara itu Ketua TP4D Ade
Azhari menegaskan pihaknya akan maksimal memainkan peran dari keberadaan Tim Pengawal
dan Pengamanan Pemerintahan dan
Pembangunn Daerah - TP4D.
Menurutnya TP4D bertugas
mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan pemerintahan dan pembangunan
melalui upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksansaan
pembangunan. Karena itu, Ia berharap Tim ini diharapkan mampu melakukan tugas
dengan bekerjasama dengan Instansi terkait, salah satunya memberikan penerangan
hukum pada lingkungan Instansi.
Keberadaan TP4D dalam pencegah korupsi, mulai dari perencanaan,
pelaksanaan dan pengawasan. Tugas tersebut dapat dilakukan apabila ada keragu
raguan akan timbulnya persoalan penggunaan
anggaran dalam pembangunan, dapat
dikonsultasikan secepatnya. “Dan tim TP4D dapat memberikan pendampingan
pemahaman hukum dalam penggunaan anggaran sehingga tidak terjadi kasus korupsi
yang tidak di inginkan,” pungkasnya. (Rahmat Sitepu)