N3 Payakumbuh - Rumah Sakit Umum
tipe C milik pemerintah Kota Payakumbuh yang dinilai oleh Komisi Akreditasi
Rumah Sakit (KARS) selama 3 hari, terhitung dari tanggal 27 hingga 29 November
2017, dinyatakan hari ini, Rabu (3/1) dinyatakan lulus tingkat paripurna.
Kepastian kelulusan tingkat paripurna yang dilabeli bintang lima itu, diumumkan
oleh KARS melalui website www.kars.id.
Kepala Dinas Kesehatan kota
Payakumbuh Elzadaswarman, mengatakan kepada wartawan, Rabu (3/1) di ruang
kerjanya, dengan predikat lulus tingkat paripurna ini, merupakan prestise
paling tinggi dari KARS, sebab ada lima tingkatan, diantaranya; lulus tingkat
perdana (bintang satu), tingkat dasar ( bintang dua), tingkat madya ( bintang
tiga), tingkat utama (bintang empat) dan terakhir tingkat paripurna (bintang
lima).
Menurut data KARS, rumah sakit di
Sumatera Barat yang telah melakukan akreditasi sebanyak 39, dengan berbagai
tingkat kelulusan. Dan, sebanyak 11 rumah sakit yang dinyatakan lulus
paripurna, salah satunya adalah RSUD dr Adnaan WD Payakumbuh.
Sebelas rumah sakit yang dilabeli
bintang lima dimaksud, diantaranya; RSUP Dr M Djamil Padang, RSUD Kota Solok,
RSUD Ahmad Muchtar Bukittinggi, RS Jiwa HB. Saanin Padang, RS Yarsi
Bukittinggi, dan RS Stroke Nasional Bukittinggi.
Selanjutnya, RSUD Pariaman, RSUD
Padang Panjang, dan RSUD dr Adnaan WD Payakumbuh, kemudian rumah sakit khusus
mata Padang Eye Center dan rumah sakit Ibnu Sina Padang.
Sedangkan rumah sakit yang
dinyatakan lulus tingkat utama di Sumatera Barat sebanyak tiga rumah sakit,
diantaranya; RSUD Muhammad Zein Painan, Rumah Sakit Khusus Bedah Ropanasuri
Kota Padang, dan Rumah Sakit Umum Yos Sudarso Padang.
Dan, satu-satunya rumah sakit
berpredikat tingkat madya di Sumatera Barat adalah Rumah Sakit Islam Siti
Rahmah Kota Padang. Termasuk berpredikat tingkat dasar, yakni rumah sakit Naili
DBS Padang.
Sisanya, sebanyak 23 rumah sakit
baik milik swasta maupun milik pemerintah daerah dinyatakan lulus tingkat
perdana atau dilabeli bintang satu.
Masih dalam keterangan situs
KARS, bahwa status kelulusan perdana, dasar, madya, utama dan paripurna yang
diberikan kepada rumah sakit itu, dinyatakan berlaku selama tiga tahun, dan
akan kembali diakreditasi setelah masa berlaku habis. (Rahmat Sitepu)