N3 Payakumbuh – Setelah melakukan
Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual terhadap Partai Politik baru
calon Peserta Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh bakal segera
melakukan penjaringan/penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Lima
Kecamatan yang ada di Kota tersebut. Menurut rencana pengumuman pembukaan
Pendaftaran PPK akan segera dilakukan. Selain melalui media massa, pengumuman
tersebut juga akan disampaikan/ditempel di ruang-ruang publik ditengah-tengah
masyarakat. Sehingga masyarakat banyak bisa tahu dan ikut mendaftar sebagai
calon penyelenggara Pemilu.
Berbeda dengan PPK pada Pemilu
sebelumnya, untuk PPK yang akan bekerja sebagai penyelenggara di masing-masing
Kecamatan hanya mencapai tiga orang. Sementara pada Pemilu/Pilkada sebelumnya
mencapai 5 orang. Untuk PPK yang terpilih nantinya diperkirakan akan dilantik
pada tanggal 1 hingga 7 Maret 2018.
“ Untuk pengumuman Pembukaan
Pendaftaran kita rencanakan akan diumumkan mulai tanggal 26-28 Januari. Selain
di media massa/cetak. Pengumuman tersebut juga akan kita tempel di
tempat-tempat/ruang publik, Seperti di Kelurahan. Memang untuk saat sekarang
sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, jumlah PPK yang akan kita
rekrut/jaring di masing-masing Kecamatan hanya 3 orang. Ini tentu akan menjadi
tantangan tersendiri bagi mereka yang nantinya terpilih," sebut Ketua KPU
Payakumbuh, M. Khadafi kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (25/1).
Khadafi juga menambahkan, selain
itu, untuk usia minimal berusia 17 tahun dan tidak ada pembatasan maksimal
usia. Sementara persyaratan lainnya tidak jauh berbeda dengan sebelumnya.
Nantinya dengan jumlah personil 3 orang di Masing-masing PPK di tiap kecamatan
di Payakumbuh, tentu KPU harus menyiapkan penyelenggaranya sebaik mungkin.
Karena Pemilu kali ini, ada dua momen yakni Pileg dan Pilpres.
Nantinya setelah mereka yang
berminat menjadi PPK mendaftar 29 Januari hingga 4 Februari, proses penelitian
berkas/administrasi akan dilakukan pada tanggal 5-7 Februari, setelah dilakukan
pemeriksaan berkas tersebut, KPU akan mengumumkan hasil pemeriksaan
Administrasi mereka (Calon PPK-red) yang mendaftar. Pengumuman tersebut
direncanakan pada tanggal 8-9 Februari.
“ Setelah pengumuman hasil
pemeriksaan Administrasi dilakukan, kita akan menunggu masukkan/tanggapan dari
masyarakat terkait Calon PPK yang lulus secara administrasi. Masukkan dan
tanggapan masyarakat kita buka sejak tanggal 8 hingga 14 Februari. Dan
dilanjutkan tes tertulis pada tangga 9-11 Februari. Dan hasil tersebut akan
diumumkan pada tanggal 12-13 Februari," ulasnya.
Sementara untuk seleksi/tes
wawancara akan dilakukan pada rentang tanggal 14-15 Februari. Dilanjutkan
dengan pengumuman Calon PPK terpilih pada rentang tanggal 17-19 Februari.
Khadafi juga menghimbau bagi
masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk bersedia menjadi bagian dari
penyelenggara Pemilu. Terutama bagi mereka yang bisa menjaga integritas. Sebab
dalam Pilkada tahun 2017 lalu, ada beberapa orang penyelenggara yang diganti
karena masalah integritas yang dilaporkan oleh masyarakat. (Rahmat Sitepu)