N3 Payakumbuh - Hak memperoleh
informasi, sebagaimana diamanatkan UU RI Nomor 14 Tahun 2008, merupakan Hak
Azazi Manusia. Dan keterbukaan Informasi Publik adalah ciri penting negara
demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
Komisi Informasi sebagai lembaga
mandiri yang berfungsi menjalankan UU di atas dan peraturan pelaksanaanya,
menetapkan petunjuk teknis standar layanan iformasi publik, dan menyelesaikan
sengketa informasi publik antara Badan Publik dan Pengguna Informasi Publik
melalui mediasi.
Di Badan Publik,baik eksekutif,
legislatif, dan yudikatif, ada Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi (PPID),
yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan
pelayanan informasi.
Guna memastikan pelayanan
Informasi Publik yang dilaksanakan Badan Publik sesuai peraturan
perundang-undangan, khususnya di Pemko Payakumbuh, Jum’at (26/01-2018),
bertempat di Ruang Sekretaris Diskominfo, dua komisioner Komisi Informasi (KI)
Provinsi Sumatera Barat, Arfitriati dan Yurnaldi, serta Sekretaris KI, Syamsul
Hidayat, mengunjungi sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
PPID di Kota Payakumbuh.
Dalam dialog antara komisioner KI
dengan Sekretatis Diskominfo, Deldi Anggoro, didamping Kasi. Pengelolaan Data
dan Informasi Publik, Indra, dibahas berbagai aspek pelayanan informasi kepada
publik. Juga terungkap bahwa memang tidak semua informasi dapat diketahui oleh
publik.
“Sepanjang memang ada alasan
khusus, sesuai peraturan perundang-undangan, sebuah informasi tidak bisa
disebarkan kepada publik, hal itu sah-sah saja.
Perlu keterbukaan untuk menjelaskan kenapa sebuah Informasi Publik tidak
dapat dibuka. Maka perlu SOP (Standar Operasional Pelayanan) ditetapkan dan
diketahui publik, sehingga Sengketa Informasi dapat dihindari,” papar
Arfitriati.
Sementara itu, Sekretaris
Kominfo, Deldi Anggoro, memaparkan kondisi PPID setelah bernaung di bawah Perangkat
daerah Diskominfo. “Kami terus berbenah menuju PPID yang diharapkan publik dan
bertekad menjadi Badan Publik yang siap melayani permintaan Informasi Publik,”
ungkap Deldi dan dianggukkan Indra. (Rahmat Sitepu)