N3 Payakumbuh - Setelah mendapat
mandat untuk membentuk Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dari Dewan
Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pers Republik Indonesia baru-baru ini, Edwar Hafri
resmi menjabat Ketua DPD SPRI provinsi Sumatera Barat.
Dikatakan Edwar Hafri kepada
wartawan, di kediamannya Payakumbuh, Kamis (18/1), kedepan SPRI akan
mengupayakan pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) untuk wartawan dan
anggota SPRI. “SPRI akan mendirikan sendiri LSP untuk mengakomodir ribuan
wartawan yang tidak bisa tersertifikasi oleh Dewan Pers," ungkap Edwar.
Ditambahkan Sekretaris SPRI
Eriwal Tanjung, saat ini media teknologi informasi adalah panglima terdepan
dalam memberikan informasi kepada publik.
”Kedepan SPRI bakal menyorot
kebijakan Dewan Pers yang sudah melampaui kewenangannya sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Pemahaman dari kebebasan
ini tidak serta merta sebebas-bebasnya, karena di UU itu jelas ada kode etik
masing-masing. SPRI juga harus menjadi garda terdepan terkait serbuan tentang
berita hoax, berita kekerasan yang bisa memicu konflik lebih besar,” ujarnya.
Sedangkan Dewan pers, menurutnya,
hanya diberi tanggung-jawab oleh UU Pers untuk mendata media dan memfasilitasi
organisasi pers dalam peningkatan profesionalisme pers, namun pada prakteknya
Dewan Pers sudah melanggar Undang-Undang Pers dengan bertindak sebagai
regulator yang berdampak pada pengekangan kebebasan pers.
“Masyarakat pers harus tahu bahwa
kebebasan pers itu terancam dengan adanya kebijakan sepihak Dewan pers yang
tidak memberikan ruang bagi organisasi pers untuk menjalankan fungsi pers
sesuai undang-undang,” ulasnya.
Selain itu, menurut Eriwal, semua
pembaca di media online selalu diberi akses terbuka untuk bisa langsung
mengomentari isi berita yang dimuat. "Kalau ada pihak yang keberatan
karena terkait dalam pemberitaan juga diberi hak jawab sesuai Undang-undang
Pers," pungkasnya. (Rahmat Sitepu)