N3 Payakumbuh – Merasa tak puas
dengan perlakuan Waria yang disebut korban dengan panggilan Akak itu, orang tua
korban melapor ke Polres Payakumbuh.
Kasatpol-PP dan Damkar Payakumbuh,
Devitra, mengatakan, kasus dugaan perbuatan asusila terhadap korban diserahkan
kepada pihak kepolisian, sebab Unit Pelayanan Perempuan dan Anak memang ada di
Polres. ”Kasus dugaan perbuatan asusila itu kita serahkan ke Polres Payakumbuh.
Karena hal tersebut memang wewenang kepolisian," sebutnya.
Dari pantauan media online
pasbana.com di Polres Payakumbuh di Jalan Pahlawan pada Jumat (12/1) sekitar
pukul 15.00 Wib, terlihat sejumlah anggota Satpol-PP menemani korban inisial I
dan orangtuanya melapor ke Petugas Piket Polres Payakumbuh. Laporan tersebut
diterima petugas BA Jaga Unit I SPKT, Bripda. Abriyudha. A. Laporan dengan
Nomor STPL/26/I/2018/Res itu tertanggal 12 Januari.
Terpisah, Kapolres Payakumbuh,
AKBP. Kuswoto melalui Kasat Reskrim, AKP. Camri Nasution dan KBO Reskrim, Iptu.
Eldi Viarso, mengatakan, bahwa secara resmi laporan tersebut belum sampai ke
Satreskrim, namun ia membenarkan telah mengetahui bahwa memang ada yang melapor
ke Piket Polres terkait kasus dugaan Asusila itu.
” Laporan secara resmi belum kita
terima, namun terhadap kasus yang diserahkan Satpol-PP itu, akan kita lidik
dahulu. Ada atau tidaknya indikasi perbuatan cabul, laporan tetap kita
terima," pungkasnya (Rahmat Sitepu)