N3 Payakumbuh - Sehubungan dengan
pelaksanaan penilaian prestasi kerja setiap akhir Desember berdasarkan Perintah
Nomor 46 tahun 2011, tentang penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dan
akan dilakukan penerapan aplikasi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) secara online
pada tahun 2018 ini, BKPSDM Kota Payakumbuh menggelar pelatihan pengisian SKP
Online, Selasa (16/1).
Pelatihan SKP Online ini
diberikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
melalui Kasi Pembinaan Aparatur, Dila Fatma, dan di ikuti langsung Kepala
Diskominfo Kota Payakumbuh, Elvi Jaya, Sekretaris, Deldi Anggoro, Kabid
Kehumasan, Henry Waluyo dan Kabid e-Government, Armein Busra, beserta seluruh
Kasi dan staf Diskominfo di ruang Puskom Diskominfo Payakumbuh Balaikota Baru
Ex Lapangan Poliko.
Kasi Pembinaan Aparatur Dila
Fatma menyampaikan, penerapan aplikasi SKP secara online pada tahun 2018
dilaksanakan dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi RI tentang nomenclature jabatan pelaksana bagi PNS di
lingkungan instansi pemerintah.
Dila Fatma melakukan pendampingan
dalam Pengisian SKP Online yang dilakukan oleh seluruh PNS pada Dinas Kominfo
Kota Payakumbuh, "sebagaimana kewajiban PNS dimaksud pada pasal 9 angka 10
bagi PNS yang mencapai sasaran kerja pada akhir tahun kurang dari 25% sampai
dengan 50% maka akan dikenakan sangsi disiplin, "ungkap Dila.
Sementara itu, Kepala Dinas
Kominfo Kota Payakumbuh Elvi Jaya menyampaikan terimakasih kepada Dinas BKPSDM
Kota Payakumbuh yang telah memberikan pelatihan cara pengisian dan Penilai
Prestasi Kerja PNS dan SKP Online ini, "kita berharap dengan pelatihan ini
sistem penilaian kinerja secara online di Payakumbuh sudah bisa diaplikasikan
tahun ini," harap Elvi Jaya. (Rahmat Sitepu)