N3 Payakumbuh - Dalam mendukung
percepatan pertumbuhan ekonomi sebagaimana yang telah ditargetkan dalam visi
misi kepala daerah , Pemerintah kota Payakumbuh terus berupaya melakukan
sejumlah langkah-langkah strategis dan penuh inovasi untuk mencapainya.
Salah satu bentuk upaya tersebut
adalah memberikan kemudahan dalam pengurusan izin usaha kepada pelaku usaha
UMKM.
Hal tersebut terungkap dalam
sebuah acara Focus Group Discussion (FGD = Diskusi Terarah) antara Pemko
Payakumbuh dengan Forum Pengembangan Ekonomi Daerah (FPED) yang mengangkat tema
Efektivitas Pelayanan Perizinan terhadap Pengembangan UMKM di Kota Payakumbuh.
Acara yang dibuka Asisten II, Amriul Dt. Karayiang tersebut berlangsung di
Ruang Rapat Walikota, Lantai II, Balaikota Payakumbuh, di Bukik Sibaluik,
Selasa (5/12).
Dalam sambutannya, Asisten II
Amriul, mengapresiasi kegiatan diskusi tersebut karena akan diperoleh sejumlah
masukan dari masyarakat tentang permasalahan pengurusan perizinan bagi UMKM di
Payakumbuh.
“Dengan adanya kegiatan FGD ini,
akan tercipta terobosan-terobosan baru
bagi pemko dalam memperbaiki proses pelayanan perizinan bagi pelaku usaha kecil
dan menengah.
Pelayanan perizinan yang baik,
adalah proses yang mudah, tidak memakan waktu lama, bahkan juga gratis. Sebab
hal ini bisa mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi kearah positif, “kata
Asisten II Amriul.
Sementara itu Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Harmayunis yang
hadir dalam FGD tersebut menginformasikan bahwa saat ini jumlah perizinan yang
dikeluarkan oleh kantornya adalah 98 jenis izin dan sebagiannya sudah
dilimpahkan ke kecamatan.
“Dari 98 jenis izin yang ada di
DPM-PTSP semuanya melalui prosedur yang mudah dan gratis, kecuali IMB yang
masih memungut retribusi secara resmi. Dan proses periizinan pun tidak memakan
waktu yang lama, Apabila pemohon telah memiliki persyarakatan yang lengkap
hanya beberapa jam saja izin yang diminta bisa segera keluar.
Ditambahkan Harmayunis, untuk
meningkatkan pelayanan DPM-PTSP kota Payakumbuh telah meluncurkan sistem
aplikasi pendaftaran permohonan izin secara online.
“ Mulai 1 Januari 2018,
masyarakat bisa mendaftar secara online pada alamat website kami di
www.dpmptsp.payakumbuhkota.go.id,” kata Harmayunis.
Kemudian Ketua pelaksana kegiatan
Kabag Perekonomian, Julfiter menginformasikan bahwa FGD ini adalah dalam rangka
menyonsong kebijakan nasional tentang Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
untuk memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dalam mengurus perizinan, mulai
dari kesederhanaan prosedur, biaya, dan waktu.
Selain Asisten II dan Kepala
Dinas PM-PTSP, FGD tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pimpinan OPD terkait,
Kabag Perekonomian Julfiter, Asosiasi Pedagang Pasar, Asosiasi UKM Rendang,
Gapensi dan undangan lainnya.(Rahmat Sitepu)