N3 Limapuluh Kota - Sejak 1 Januari
2017 ini, telah banyak keberhasilan yang
dilakukan oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Limapuluh Kota terutama untuk kepentingan daerah.
Seperti keberhasilan dari fungsi DPRD sebagai pengawasan, penganggaran,
dan legislasi (perwakilan) untuk daerah.
Karena itu, perlu adanya
menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2017,
sebagai realisasi pencampaian program dan kegiatan pada masa persidangan
pertama ,kedua dan ketiga yang merupakan sebagai pertanggungjawaban DPRD Kabupaten
Lima Puluh Kota kepada masyarakat.
Terhadap tugas pokok dan fungsi
dewan tersebut, berdasarkan Tatatertib
DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Limapuluh Kota, unsur pimpinan DPRD
mempunyai tugas untuk menyampaikan laporan kinerja pimpinan dalam rapat
Paripurna DPRD.
Bahwa laporan kinerja DPRD
Kabupaten Limapuluh Kota Tahun 2017, merupakan himpunan laporan kinerja masa
persidangan pertama, kedua dan ketiga. Dan sebagai tindak lanjut dari program
dan kegiatan DPRD, pimpinan DPRD menindaklanjuti dengan beberapa kibijakan
antara lain berupa keputusan DPRD, keputusan pimpinan DPRD dan Rekomendasi
DPRD.
Itu semua, berdasarkan Undang-
Undang RI Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI
Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang RI Nomor : 17
Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Kemudian, Peraturan Pemerintah
Nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan
anggota DPRD, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan
pemerintah nomor 21 tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas peraturan
pemerintah nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan
pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah. Peraturan Pemerintah RI Nomor: 16
Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD.
Selanjutnya, Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota (Lembaran Daerah Kabupaten
Lima Puluh Kota Tahun 2014 Nomor 11) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan DPRD Kabupaten Lima Puluh Nomor 1
Tahun 2017 tentang Perubahan kedua atas
Peraturan DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota.
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Limapuluh Kota Nomor 2 tahun 2016 tentang kode etik dewan
perwakilan rakyat daerah Kabupaten Limapuluh Kota. Laporan kinerja pimpinan
DPRD merupakan rangkaian pelaksanaan fungsi legislasi fungsi anggaran-dan
fungsi pengawasan yang dilakukan oleh alat kelengkapan DPRD dalam bentuk
kegiatan rapat-rapat, konsultasi,
kunjungankerja , reses dan kegiatan lainnya.
DPRD Dalam Pelaksanaan Fungsi Legislasi
Fungsi legislasi DPRD diwujudkan
dalam bentuk peraturan daerah bersama bupati, pada masa persidangan pertama
kedua dan ketiga tahun 2017. Pembahasan Ranperda melalui alat kelengkapan DPRD
Bapemperda yang diketuai oleh Drs.Epi Suardi, Wakil ketua Hardedi.S.Sos yang
beranggotakan Syamsul Mikar, Putra Satria Veri, Hj.Aida,SH, Virmadona,S.Sos,
Dra.Ridhawati, H.M.Ridha Ilahi,S.Pt, Suriadi, Bahrul Edial,ST dan Akrimal
Adham,SH
Dalam catur wulan kedua, Bupati
melalui nota penjelasan Ranperda telah mengajukan enam Ranperda untuk dibahas
secara bersama sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang berlaku. Enam Ranperda
dimaksud adalah Ranperda Tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten
Limapuluh Kota, Ranperda Tentang Pemerintahan Nagari, Ranperda Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ranperda Tentang Koperasi Usaha
Kecil dan Menengah, Ranperda Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
dan Ranperda Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan
Dokumentasi Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Kemudian ada tiga Ranperda wajib
yang di bahas melalui rapat paripurna yakni : Ranperda Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota
Tahun Anggaran 2016, Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten
Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2017 dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2018.
Disamping enam Ranperda tersebut
juga dilakukan pembahasan atas dua Ranperda yang masih belum selesai
pembahasannya pada tahun 2016, yakni : Ranperda tentang PAUDNI dan Ranperda
tentang RDTR.
Terkait dalam penyusunan perda
inisiatif oleh DPRD adalah merupakan hak legislasi DPRD, berdasarkan peraturan
mentri dalam negeri nomor 80 tahun 2015, tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah di tahun 2017 ini telah merancang dan menyamakan persepsi terhadap empat
Ranperda inisiatif DPRD, yakni : ( Ranperda penyelengaraan arsip, Ranperda
pengelolaan pariwisata, Ranperda penyelenggaraan pelayanan publik dan Ranperda tentang hak keuangan dan
administratif pimpinan anggota DPRD.
Secara politik dari empat
Ranperda inisiatif DPRD Limapuluh Kota tersebut yang baru disetujui untuk
dijadikan peraturan Daerah baru satu yakni Ranperda tentang Hak Keuangan dan
Administratif pimpinan anggota DPRD sementara yang tiga lagi dalam proses
pembahasan dan pendalaman materi. Nota Persetujuan bersama DPRD Limapuluh Kota
dengan Bupati Limapuluh Kota terhadap delapan (7) Rancangan Peraturan Daerah
Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2017.
DPRD Dalam Pelaksanaan Fungsi
Anggaran
Pelaksanaan fungsi anggaran DPRD
Kabupaten Limapuluh Kota melalui Badan Anggaran dibawah koordinasi pimpinan
DPRD Limapuluh Kota Safaruddin Dt.Bandaro Rajo, Sastri Andiko SH Dt.Putiah
(Wakil Ketua), Deni Asra,S.Si (Wakil Ketua) yang beranggotakan : Drh. Harmen,
Drs Epi Suardi, Syamsul Mikar, Riko Febrianto, SH, Wendi Chandra, ST, Yusnir, BA
Irdapel Masrizal, A. Md, Irwin Idrus, Ermizal J, SE, Hemmy Setyawan, SE, H.
Darlius, Drs. Epi Suardi, H. Chandra, H. Wardi Munir, Ir. Yakubis, Yosrizal.
Badan Anggaran telah melaksanakan
kegiatan diantaranta, Rapat kerja badan anggaran DPRD Kabupaten Limapuluh Kota
dengan TAPD dan OPD membahas LKPJ Bupati Limapuluh Kota tahun anggaran 2016.
Rapat kerja badan anggaran DPRD dengan TAPD dan OPD membahas Perubahan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2017
yang melahir rekomendasi untuk Pendapatan Rp.1.288.874.849.392,00.
Belanja sebesar
Rp.1.344.772.199.400,50 dan Pembiayaan Rp.55.897.350.008,50 . Rapat kerja badan
anggaran DPRD dengan TAPD dan OPD membahas Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2018 yang melahir rekomendasi
untuk Pendapatan Rp.1.284.021.972.529,00. Belanja sebesar
Rp.1.333.434.554.462,00 dan Pembiayaan Rp.49.412.581.933,00
DPRD Dalam Pelaksanaan Fungsi
Pengawasan
Fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota di wujudkan
dalam mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan APBD oleh alat kelengkapan
dengan 3 komisi .
Seperti Komisi I membidangi Pemerintahan, Politik, Keamanan
dan Pendidikan , telah melaksanakan rapat kerja dan kunjungan kerja dibawah
koordinator adalah Deni Asra, S.SI
(Wakil Ketua), dengan susunan anggota sebagai berikut : Riko Febrianto, SH dari Fraksi Golkar (Ketua), Wirman Dt
Pangeran Nan Putiah, SH dari fraksi PPP (Wakil Ketua), Yosrizal Dt Permato Alam
dari Fraksi PAN (sekretaris) dan anggota sebagai berikut: Della Ermaifa, S. Psi
dari Fraksi Golkar, Wendi Chandra , ST dari Fraksi Demokrat, Yusnir BA dari
Fraksi Demokrat, Irdapel Masrizal, A. Md dari Fraksi Gerindra, H. Ermizal
Jalinus, SE dari Fraksi PPP, Hemmy Setiawan, SE dari Fraksi PDIP & PKB ,
Suriadi dari Fraksi Hanura dan H. Yos Sariadi, S. Ag dari Fraksi PKS &PBB.
OPD mitra dari komisi I
diantaranya Sekretariat Daerah,
Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Satuan Polisi
Pamong Praja, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa/ Nagari, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kesatuan Bangsa dan Politik dan
Kecamatan.
Untuk Komisi II membidangi
Keuangan dan Pembangunan , telah melaksanakan rapat kerja dan kunjungan kerja
dibawah koordinator Safaruddin Dt. Bandaro Rajo ,SH dengan susunan anggota
diantaranya H. M. Ridha Illahi, S.Pt
dari Fraksi PDIP & PKB (Ketua), Irmantedi dari Fraksi Gerindra (wakil
Ketua), Hj. Aida, SH dari Fraksi Demokrat (sekretaris) dan anggota sebagai
berikut : Ir. Afri Yunaldi, IPM dari Fraksi Golkar, Irwin Idrus dari Fraksi
Gerindra, Dra. Ridhawati dari Fraksi PPP, Amril B Dt Tan Bagindo dari Fraksi
PDIP & PKB, Tedy Sutendi, SH, MH dari Fraksi Hanura, Drs. Epi Suardi dari
Fraksi Hanura, Hardedi, S. Sos dan Wardi Munir dari Fraksi PKS & PBB, dan
Akrimal Adham, SH dari Fraksi PAN.
OPD Mitra Komisi II seperti Badan Keuangan, Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan, Badan
Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Pariwisata,
Pemuda dan Olahraga, Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Permukiman,
Dinas Komunikasi dan Informatika dan Dinas Perhubungan.
Sedangkan Komisi III membidangi Bidang
Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat dibawah koordinator Sastri Andiko, SH. dengan susunan anggota
Syamsul Mikar dari Fraksi Golkar (ketua), Drh. Harmen dari Fraksi PPP (wakil
Ketua), Virmadona, S.Sos dari Fraksi Gerindra (sekretaris) dan anggota sebagai
berikut: Putra Satria Veri dari Fraksi Golkar, Marshal, B,Ac dari Fraksi
Demokrat, H.Darlius dari Fraksi PDIP &PKB, H.Chandra dari Fraksi Hanura,
Ir.Yakubis dari Fraksi PKS & PBB dan Bahrul Edial,ST dari Fraksi PAN.
OPD Mitra Komisi III adalah Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana,Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dinas Kesehatan, Dinas
Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja,
Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Dinas Peternakan dan
Kesehatan Hewan, Dinas Perikanan, Dinas
Pangan, RSUD dr. Ahmad Darwis, Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan
Daerah.
Alat Kelengkapan Badan Kehormatan
(BK) dengan ketua Wardi Munir dan Irmantedi sebagai wakil ketua dengan anggota
Akrimal Adham,SH , Muhammad Ridha Ilahi, S. Pt dan Yusnir BA. Selama tahun
2017, Badan Kehormatan telah melakukan rapat 1(satu) kali terhadap laporan dari
Forum Wali Nagari.
Terhadap laporan dari fraksi yang
angggotanya melanggar kode Etik ke Badan Kehormatan bagi 35 orang anggota DPRD
Limapuluh Kota belum ada maupun yang
melanggar aturan internal namun hanya satu orang Tedy Sutendi,SH,MH dari Partai
Hanura yang terkena tindakan hukum pidana.
Selama 2017 ini, DPRD Kabupaten
Limapuluh Kota telah melakukan ratusan kali rapat-rapat dalam pembahasan
daerah. Seperti rapat paripurna istimewa sebanyak 3 kali, rapat paripurna
sebanyak 20 Kali. Rapat pimpinan DPRD sebanyak
6 Kali. Rapat badan musyawarah
sebanyak 13 Kali . Rapat badan anggaran
sebanyak 4 Kali. Rapat badan kehormatan sebanyak 1 kali.
Rapat badan pembentukan peraturan daerah sebanyak 5 Kali
Kemudian, rapat kerja
komisi-komisi, diantaranya rapat komisi I sebanyak 4
kali. Rapat komisi II sebanyak
4 kali. Rapat komisi III sebanyak 4
kali. Selanjutnya, rapat panitia khusus(pansus) sebanyak 10 kali dan
Rapat gabungan komisi I,II dan III sebanyak 8 kali.
Selain itu, ada kegiatan lainnya
yang dilakukan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota. Seperti Penerimaan study banding
atau kunker sebanyak 7
kali. Penerimaan audiensi sebanyak
7 kali. Pelaksanaan reses
sebanyak 3 kali. Kunjungan Kerja ke Kecamatan oleh Komisi . Seperti
komisi I sebanyak 16 kali, Komisi II
sebanyak 10 kali, Komisi III
sebanyak 46 kali.
Dalam rangka meningkatkan
kompetensi anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota untuk peningkatan wawasan dan
produktifitas dalam menjalankan kewenangan tugas dan fungsi lembaga DPRD Kabupaten
Limapuluh Kota dilakukan melalui
bimbingan teknis bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota
sebanyak 5 Kali.
Selain itu, dalam mengoptimalkan
fungsi DPRD, untuk setiap permasalahan yang timbul baik yang berkaitan dengan
kebijakan DPRD telah disampaikan surat rekomendasi DPRD kepada Bupati Limapuluh
Kota. Antara lain sebagai berikut, Rekomendasi Badan Anggaran atas pembahasan
LKPJ Bupati Tahun 2016, Rekomendasi Badan Anggaran DPRD Bersama TAPD Tentang
pembahasan Rancangan APBD 2017.
Kemudian, Rekomendasi Badan
Anggaran DPRD Bersama TAPD Tentang Pembahasan Rancangan APBD 2018 dan Surat
Keputusan /persetujuan penyerahan atau penghibahan tanah pemerintah daerah
KabupatenLimapuluh Kota kepada Polres Limapuluh Kota. (Rahmat Sitepu)