N3 Payakumbuh – Kepolisian Republik
Indonesia (Polri) melalui Kapolres kota Payakumbuh AKBP. Kuswoto meluncurkan
Call Center Polri 110 untuk wilayah hukum Polres Payakumbuh. Inovasi tersebut
merupakan salahh satu upaya untuk terus mendekatkan diri dengan memberikan
pelayanan kepada masyarakat di Wilayah Hukum Polres Payakumbuh yang meliputi
Kota Payakumbuh serta sejumlah Kecamatan di Kabupaten Limapuluh Kota.
Program yang dilanjutkan dengan
meningkatkan kecepatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat itu
merupakan kerjasama Polri dengan PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom).
Kehadiran Layanan Contact Center 110 POLRI, ditujukan untuk memenuhi harapan
dan kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik.
Dalam penyelenggaraan layanan contact center, telah disiapkan sebuah sistem
aplikasi yang dapat memungkinkan pencatatan atau perekaman setiap interaksi
Polri & masyarakat.
” Dengan adanya layanan contact
Call 110, kita harapkan masyarakat yang membutuhkan layanan dari Polri,
khususnya diwilayah kami dapat segera terpenuhi. Sehingga kedepan kehadiran
Polisi ditengah-tengah masyarakat dapat terus diramaikan” sebut Kapolres
Payakumbuh, AKBP. Kuswoto melalui Kasubag Humas, Iptu. Hendri Has didampingi
Paur Humas Aiptu.Hendri Ahadi, Jumat (15/12) kepada wartawan di ruang kerjanya.
Iptu. Hendri Has, juga
menambahkan, dengan adanya layanan Itu, dimungkinkan pengendalian respons
kebutuhan masyarakat terhadap Polri. Sistem tersebut telah membuka saluran
melalui Telepon, SMS, Email, Fax dan Media Sosial yang didukung oleh jaringan
Telkom Group di Indonesia.
” Masyarakat yang nantinya
melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke operator yang
akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan (kecelakaan, bencana,
kerusuhan, dll.) dan pengaduan (penghinaan, ancaman, tindak kekerasan
dll.)," sebutnya.
Masyarakat bisa menggunakan
layanan Contact Center 110 secara gratis. Namun demikian, Polri menghimbau agar
layanan 110 ini tidak dibuat main-main, karena jika nantinya terjadi seperti
itu, pihak Polri tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan palsu . (Rahmat
Sitepu)