N3 Payakumbuh - Dahniar (83) suku
Piliang seorang warga kelurahan Lundang kecamatan Payakumbuh Barat kota
Payakumbuh menderita luka memar akibat tindak penganiyaan yang dilakukan
seorang tersangka dan wanita renta ini terpaksa harus dilarikan ke Rumah Sakit
Umum Dearah (RSUD) dr. Adwan WD Payakumbuh.
Menurut Kapolres Payakumbuh AKBP
Kuswoto melalui Kapolsekta Kompol Rusirrwan didampingi Kasubag Humas Polres
Payakumbuh, Iptu Hendri Has menyebutkan, kasus penganiyaan terhadap korban
Dahniar dilakukan tersangka ND (16), Selasa (12/12) sekira pukul 10.00 Wib.
“Ketika itu korban Dahniar sedang
berada di rumahnya, tiba-tiba tersangka
berinisial ND (16) datang kerumah korban dan langsung melakukan pemukulan
sebanyak tiga kali kepada korban. Akibat pemukulan itu, korban yang sudah
berusia lanjut itu langsung menjerit, hingga akhirnya tindak penganiyaan itu
berhasil diatasi warga setempat,” ujar Kompol Russirwan yang akrab disapa Ayah
itu.
Atas tindak penganiyaan itu,
korban terpaksa dilarikan ke rumah sakit oleh keluarganya, karena akibat
peristiwa pemukulan itu korban menderita luka memar disekujur tubuhnya dan
bahkan sempat pusing-pusing, ulas Ayah.
Informasi dari sejumlah saksi
mata, setelah tersangka melakukan tindak penganiyaan, wanita berusia muda yang
juga warga Kelurahan Lundang, Kecamatan Payakumbuh Barat, langsung melarikan
diri, sebut Ayah.
Menurut Kompol Rusisrwan, tidak
dapat menerima atas terjadinya tindak penganiayaan itu, korban dan keluarganya
membuat pengaduan atau laporan ke Polsekta Payakumbuh. “Atas laporan tersebut,
tim Satreskrim Polsekta Payakumbuh diturunkan untuk mengamankan tersangka,”
ujar Ayah.
Menurut Ayah, untuk pengusutan
lebih lanjut atas terjadinya kasus tindak penganiyaan itu, tersangka ND yang
masih dibawah umur itu sudah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan. “Sejauh
ini apa yang menjadi latar belakang terjadinya tindak penganiyaan terhadap
korban yang sudah lanjut usia itu, masih diselidiki secara lebih mendalam dari
tersangka,” pungkas Kompol Russirwan. (Rahmat Sitepu)