N3, Padang - Selama bulan Oktober 2017, Satpol PP Kota Padang telah melakukan penertiban sebanyak 746 pelangar perda, baik orang maupun bentuk usaha yamg ada di kota Padang.
Sejalan dengan itu, berbagai kasus pelanggaran ketertiban dan ketentraman masyarakat dengan proses Tipiring dan pemberian sanksi pembinaan. Kenakalan remaja, pelajar yang bolos pada jam sekolah sebanyak 116 pelajar ditambah yang terlibat tawuran 17 orang yang dijaring juga selama Oktober 2017.
Ini disampaikan Kasatpol PP Kota Padang Yandrison melaui sekretaris Yosefrizal kepada wartawan pada Re-Lounching Media Center di Balaikota Padang hari ini.
Setelah itu remaja yang suka ngisap lem 20 orang yang diamankan, dan 11 orang telah dikirim ke Dinas Sosial Kota Padang serta 9 remaja diberi pembinaan di Mako Satpol PP, sebut Sekretaris Satpol PP Yoseriza dan Eka Putra B.
Kemudian Kasus Penyakit Masyarakat (Pekat) 82 orang dalam rentang Oktober 2017 seperti pasangan ilegal di penginapan, ABG suka nongkrong di kafe hiburan malam, tapi tidak memiliki kartu Identitas.
Begitu juga Waria, pasangan mesum di dalam mobil yang dijaring dibeberapa lokasi. Setelah itu enam tempat hiburan malam serta satu wisma juga dilakukan pembinaan agar beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku di Kota Padang. Dan mengirim enam orang ke panti Rehabilitasi Andam Dewi Kabupaten Solok.
Kemudian Kasus Penyakit Masyarakat (Pekat) 82 orang dalam rentang Oktober 2017 seperti pasangan ilegal di penginapan, ABG suka nongkrong di kafe hiburan malam, tapi tidak memiliki kartu Identitas.
Begitu juga Waria, pasangan mesum di dalam mobil yang dijaring dibeberapa lokasi. Setelah itu enam tempat hiburan malam serta satu wisma juga dilakukan pembinaan agar beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku di Kota Padang. Dan mengirim enam orang ke panti Rehabilitasi Andam Dewi Kabupaten Solok.
Mereka diduga PSK sesual hasil BAP PPNS. Hal ini dilakukan bertujuan untuk mengurangi wanita yang berprofesi sebagai PSK.**