ilustrasi foto |
N3, Padang ~ Menanggapi atas amar putusan yang dikeluarkan PTUN Padang, kuasa hukum Erisman Muhammad Jhoni HS.SH, kepada wartawan menjelaskan bahwa ada tiga alasan majelis hakim PTUN mengabulkan permohonan Erisman dari Fraksi Partai Gerinda itu.
Diantaranya, pengajuan pemberhentian Erisman di Partai Gerinda tidak melalui Mahkamah Partai. Tuduhan pidana yang dialamatkan ke Erisman terhadap asusila tidak pernah dikuatkan pengadilan yang memiliki hukum tetap.
Kemudian, pengajuan pemberhentian Erisman sebagai Ketua DPRD Padang di DPRD Kota Padang tidak melalui tata tertib dewan.
Selanjutnya, Erisman menerima surat dua kali (tanggal 14 Juni dan 14 Juli tahun 2017) dari Gubernur Sumbar yang isinya tidak pernah ada pembatalan dari Gubernur Sumbar terhadap surat pertama yang diterima Erisman. Nomor kedua surat pemberhentian Erisman sebagai Ketua DPRD Padang sama.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno Akhirnya Kalah di PTUN Padang
“Tuhan telah memperlihatkan kebenaran kepada saya. Hari ini mememangkan gugatan saya terhadap SK Gubernur Sumbar,” ujar Erisman kepada media usai sidang.
Menurut dia, dengan putusan tersebut Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo mengetahui bahwa siapa yang salah dan benar. “Dari kasus ini terungkap siapa yang menzolimi saya,” katanya.
Erisman resmi diberhentikan dari jabatan sebagai pimpinan DPRD Padang sisa masa bakti 2017 hingga 2019 melalui sidang rapat paripurna Internal di DPRD, Senin (5/6/2017)
Dalam Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Padang Asrizal, didampingi Wakil Ketua Wahyu Iramana Putra, Muhidi, Sekretaris Dewan Ali Basar dan dihadiri sebanyak 32 orang dari 45 anggota dewan resmi menetapkan pemberhentian Erisman sebagai Ketua DPRD Kota Padang.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra mengeluarkan surat nomor 01-0003/KPTS/DPP-Gerindra-2017 tentang pimpinan DPRD Padang dan Ketua fraksi Gerindra Kota Padang.
Kemudian Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Gerindra Kota Padang periode 2017 sampai 2019 dijabat oleh Elly Thrisyanti sebagai Ketua DPRD dan Delma Putra sebagai Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang.
Sementara itu, dua kuasa hukum termohon mewakili Gubernur Sumbar tidak bisa memberikan keterangan apakah melakukan banding atau menerima putusan majelis hakim PTUN tersebut. M7