N3 Limapuluh Kota - “Dalam
penyelengaraan pemerintahan daerah antara pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota
dengan DPRD Limapuluh Kota berdasarkan
UU Nomor 23 Tahun 2014 yang telah disempurnakan dengan UU Nomor 9 tahun 2015
adalah ibaratkan orang yang hidup dalam satu rumah besar yang berlainan kamar”
ujar Ketua DPRD Limapuluh Kota Syafruddin Dt.Bandaro Rajo di ruangan kerjanya
kemarin.
Lebih
lanjut dijelaskan “ DPRD adalah merupakan lembaga penyelenggaraan pemerintahan
daerah yang memiliki tugas dan fungsi Pengawasan, penganggaran dan penyusunan
peraturan daerah (legislasi). Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya DPRD
memiliki alat kelengkapan yang menjadi jembatan kemitraan antara legislatif dan
eksekutif. Kemitraan antara legislatif dan eksekutif diwujudkan dalam bentuk
kemitraan penyelenggaraan pemerintah daerah menurut tugas dan fungsi masing
masing. “ Ujar Syafruddin Dt.Bandaro Rajo.
DPRD sebagai lembaga legislatif
yang memiliki alat kelengkapan seperti komisi, badan legislasi daerah dan badan
kehormatan. Dua dari tiga alat kelengkapan tersebut merupakan jembatan
kemitraan antara DPRD dengan eksekutif seperti : (1).Komisi memiliki kemitraan
dengan SKPD yang ada dalam pemerintah daerah sesuai dengan pembagian komisi di
DPRD. (2).Badan legislasi (Bapemperda) memiliki kemitraan dengan pemerintahan
daerah dalam hal ini Tim Eksistensi Perda.
Kemitraan antara DPRD dan
pemerintah daerah adalah wujud nyata pelaksanaan tugas penyelenggaraan
pemerintahan daerah. Oleh karena penyelenggaraan pemerintah daerah adalah
tanggungjawab bersama antara eksekutif dan legislatif maka kedua lembaga
tersebut harus saling berkoordinasi dan berkomunikasi yang di sesuaikan dengan
tugas pokok dan fungsi masing masing.
Salah satu tugas pokok dan fungsi
kedua lembaga tersebut yang membutuhkan komunikasi adalah “penyusunan peraturan
daerah”. Sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun
2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD serta
Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015, DPRD memiliki kewenangan
dalam pembentukan peraturan daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah.
Persetujuan bersama adalah merupakan isyarat yang membutuhkan komunikasi antara
DPRD dengan kepala daerah. Komunikasi antar penyelenggara pemerintah daerah
(eksekutif – legislatif) adalah komunikasi politik yang perlu di bangun secara
timbal balik.
Dalam rangka penataan kebijakan
daerah untuk tahun 2017 ini melalui Propemperda yang telah ditetapkan,
direncanakan melakukan pembahasan sebanyak 27 (dua puluh tujuh) Ranperda, baik
yang berasal dari Eksekutif maupun yang merupakan hak Inisiatif DPRD.
Empat Ranperda Telah Disahkan Menjadi Perda
Dalam catur wulan kedua, Bupati
melalui nota penjelasan Ranperda telah mengajukan enam Ranperda untuk dibahas
secara bersama sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang berlaku. Enam Ranperda
dimaksud adalah Ranperda Tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten
Limapuluh Kota, Ranperda Tentang Pemerintahan Nagari, Ranperda Tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ranperda Tentang Koperasi Usaha Kecil dan
Menengah, Ranperda Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan
Ranperda Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan
Dokumentasi Pelaksanaan Anggaran (DPA). Disamping enam Ranperda tersebut juga
dilakukan pembahasan atas dua Ranperda yang masih belum selesai pembahasannya
pada tahun 2016, yakni : Ranperda tentang PAUD dan Ranperda tentang RDTR, serta
Ranperda Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM)
Selama ini, telah dilaksanakan
komunikasi politik yang merupakan proses komunikasi yang dilakukan antar
lembaga dalam bentuk saling mempengaruhi dan menyakinkan dalam melahirkan
keputusan. Saling mempengaruhi dalam komunikasi adalah hal yang selalu terjadi
apalagi dalam Penyusunan dan penetapan peraturan daerah. Antara DPRD dengan
kepala daerah (melalui perangkat daerah terkait) dalam penyusunan dan penetapan
peraturan daerah harus selalu berkomunikasi, komunikasi yang harus dilakukan
adalah komunikasi timbal balik atau komunikasi politik timbal balik. Komunikasi
politik timbal balik adalah komunikasi yang terjadi antar dua lembaga yang
dilakukan secara aktif.
Dalam proses komunikasi tersebut
telah menyetujui tiga (3) dari delapan Ranperda yang dibahas menjadi Peraturan
Daerah , yakni : (1). Ranperda tentang Pemerintahan Nagari; (2).Ranperda
tentang Ketertiban umum dan ketentraman
Masyarakat. (3). Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Terkait dalam Penyusunan Perda
Inisiatif oleh DPRD adalah merupakan hak legislasi DPRD, berdasarkan Peraturan
Mentri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015, di tahun 2017 ini telah merancang dan
menyamakan persepsi terhadap empat Ranperda Inisiatif DPRD, yakni : (Ranperda
Penyelengaraan Arsip, Ranperda Pengelolaan Pariwisata, Ranperda Penyelenggaraan
Pelayanan Publik dan Ranperda tentang
Hak Keuangan dan Administratif pimpinan anggota DPRD.
Dalam pelaksanaan hak legislasi
ini DPRD telah melakukan komunikasi politik dengan pemerintah daerah tentang
rencana penyusunan rancangan peraturan daerah hal ini dilakukan untuk
menghindari ke mungkinan pemerintah juga sedang mempersiapkan rancangan
peraturan daerah yang sama. Kemudian secara ke lembagaan DPRD membutuhkan data data dan masukan semua
pihak dalam penyempurnaa rancangan peraturan daerah Inisiatif agar muatan dan isi peraturan daerah
Inisiatif tidak bertentangan dengan penyelenggaraan otonomi daerah, pelayanan
masyarakat dan pelaksanaan tugas perbantuan lainnya.
Peraturan daerah harus dapat di pahami
secara mutatis dan mutandis oleh karena itu agar peraturan daerah Inisiatif
dapat di pahami secara mutatis dan mutandis tersebut maka DPRD telah melakukan
komunikasi politik dengan pemerintahan daerah agar muatan isi, maksud dan
tujuan peraturan daerah seiring dengan tujuan penyelenggaraan pemerintah daerah
dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara politik dari empat
Ranperda inisiatif DPRD Limapuluh Kota tersebut yang baru disetujui untuk
dijadikan Peraturan Daerah baru satu yakni Ranperda tentang Hak Keuangan dan
Administratif pimpinan anggota DPRD.
Empat Peraturan Daerah, yakni :
(1). Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif pimpinan anggota
DPRD.(2).Ranperda tentang Pemerintahan Nagari; (3).Ranperda tentang Ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat.
(4). Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup .
Aksesibilitas Pendukung peningkatan ekonomi
Sejalan dengan Pemerintah melalui
Nawacita berkomitmen untuk membangun Indonesia dari pinggir. Kabupaten
Limapuluh Kota dalam Perda Nomor 6 tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016-2021 telah menetapkan misi keenam adalah
meningkatkan infrastruktur untuk percepatan pembangunan dan daerah basis
perjuangan yang bertujuan untuk
terarahnya pembangunan insfrastruktur kawasan di Kabupaten Lima Puluh
Kota dan tertatanya perkembangan pembangunan perkantoran sesuai dengan tata ruang,
dengan sasaran-sasaran pembangunan sebagai berikut: 1. Kesesuaian rencana
pembangunan dan tata ruang , 2. Pembangunan (dan penanganan) daerah tertinggal,
daerah perbatasan (dan daerah rawan bencana).
“Kita sangat mendukung
percepatan pembangunan Limapuluh Kota yang dimulai daerah tertinggal,
perbatasan serta terisolir seperti halnya jorong Nenan di Kenagarian Maek di
Kecamatan Bukik Barisan, Nagai Galugua di Kecamatan Kapur IX , Simpang Kapuak –
Kubang Balambak di Kecamatan Mungka yang sampai saat ini belum merasakan
layaknya infrastruktur terutama jalan sebagai roda ekonomi masyarakat “ Ujar
ketua DPRD Limapuluh Kota yang merupakan Koordinator Komisi II Bidang Keuangan
dan Pembangunan dengan OPD mitranya meliputi : Badan Keuangan, Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan, Badan
Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Pariwisata,
Pemuda dan Olahraga, Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Permukiman,
Dinas Komunikasi dan Informatika dan Dinas Perhubungan.
“Pembenahan infrastruktur memang
telah dilakukan secara bertahap, sesuai dengan target RPJMD telah ditetapkan
angka 67,5 % Infrastruktur dalam kondisi baik pada tahun 2017 ini. Namun
kenyataannya belum sampai 50 % kondisi Infrastruktur dalam kondisi baik ,
terutama jalan pada jorong-jorong yang masih terisolir dan diperbatasan yang selama ini
termaginalkan oleh Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, apabila hal ini telah
diperhatikan tentu tidak akan terjadi masyarakat jorong Nenan Nagari Maek akan
datang menyampaikan aspirasinya ke DPRD ”
ujar Safaruddin Dt.Bandaro Rajo, SH
Politisi dari Partai Golkar yang dikenal bersahaja.
Hal senada ketua Komisi II yang
membidangi Keuangan dan Pembangunan , H.Muhammad Ridha Ilahi yang sangat fokus menyorot berkaitan dengan keuangan dan pembangunan .
Dimana menurutnya saat ini masalah infrastruktur di Limapuluh Kota
terutama menuju ke sejumlah lokasi
wisata masih belum memadai. Hal inilah yang membuat wisatawan enggan berkunjung
ke sejumlah kawasan wisata di daerah itu. Pemerintah perlu lebih giat membangun
infrastruktur yang memadai seperti jalan , listrik dan telepon dan prasarana lainnya. Itu semua demi
kenyamanan para wisatawan yang berkunjung.
“Limapuluh Kota mempunyai
berbagai daya tarik wisata , seperti daya tarik wisata alam, daya tarik wisata
budaya dan daya tarik wisata hasil buatan manusia yang tersebar di 13 Kecamatan
di Limapuluh Kota. Kalau ingin mendatangkan lebih banyak wisatawan dan
berkunjung ke sejumlah lokasi wisata tersebut, infrastruktur jalan, transportasi,
listrik dan telepon perlu kita benahi . Dan payung hukum terhadap Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan (RIPK) Kabupaten Limapuluh Kota telah punya, yakni Perda Nomor 7 Tahun 2016
tinggal lagi bagaimana penggelolaanya yang payung hukumnya dalam bentuk Perda
sedang di godok oleh DPRD Limapuluh Kota" ujar Ridha Ilahi politisi muda
dari PDIP tersebut.
“Ekonomi kreatif akan semakin
berkembang jika dunia kepariwisataan terus tumbuh. Hal ini akan dapat
meningkatkan pendapatan masayarakat yang mempunyai dampak akan kesejahteraan
masyarakat.Untuk terus tumbuh, konsep, strategi dan kebijakan kepariwisataan
harus mendukung sektor ini. “ ulas Ridha Ilahi yang terkenal tegas dalam
bertindak.
Ketua Komisi II dengan panggilan
akrab Rido, mengatakan “ bahwa Limapuluh
Kota mempunyai potensi yang baik di
bidang pariwisata. Sejumlah kawasan wisata yang layak dikunjungi yang telah
menjadi Icon Limapuluh Kota menurutnya
adalah Lembah Harau yang telah mendunia. Objek ini perlu penanganan serius
terutama sarana dan akses menuju dan keluar dari Lembah Harau. Tak kalah
indahnya adalah Kelok Sambilan dan
Padang Mangateh serta sejumlah kawasan wisata lain yang sekarang dalam
pengembangannya diberbagai kecamatan yang masih terkendala aksesibilitas menuju
kesana.
Agar segala potensi
kepariwisataan itu terus meningkatkan kunjungan wisman ke Limapuluh Kota, ada
tiga konsep yang dikembangkan . Ketiganya adalah how to manage, how to promote
dan how to service. Untuk itu , Pemeritah melalui Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga agar
terus memanage potensi yang sudah ada menjadi daya tarik kedatangan wisman. Di
seluruh kecamatan di Limapuluh Kota, yang semua punya potensi wisata. Untuk
itu, aksebilitas, amenitas (fasilitas penunjang pariwisata) dan atraksi harus
sudah terpenuhi.” Tukuk Ridho Ilahi ketua Komisi II dari Fraksi PDIP & PKB
(Ketua), dengan anggota Komisi II : Irmantedi dari Fraksi Gerindra (wakil
Ketua), Hj. Aida, SH dari Fraksi Demokrat (sekretaris) dan anggota sebagai
berikut : Ir. Afri Yunaldi, IPM dari Fraksi Golkar, Irwin Idrus dari Fraksi
Gerindra, Dra. Ridhawati dari Fraksi PPP, Amril B Dt Tan Bagindo dari Fraksi
PDIP & PKB, Tedy Sutendi, SH dari Fraksi Hanura, Drs, Epi Suardi dari
Fraksi Hanura, Hardedi.S.Sos dan Wardi Munir S.Ag dari Fraksi PKS & PBB,
dan Akrimal Adham, SH dari Fraksi PAN.
Kualitas Sumber Daya Manusia Kunci Pembangunan
“Kunci pokok keberhasilan suatu pembangunan
terletak pada kualitas Sumber Daya Manusia, semakin tinggi kualitas Sumber Daya
Manusia suatu daerah maka akan semakin tinggi tingkat pencapaian pembangunan
daerah tersebut. Sedangkan tujuan atau target yang ingin dicapai dalam
pembangunan adalah terjadinya perubahan-perubahan kearah peningkatan Sumber Daya Manusia dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat. Keberhasilan pembangunan sumberdaya manusia dapat
dilihat dari gambaran kualitas fisik dan non-fisik dimana di dalamnya termasuk
karakter atau menurut kearifan lokal daerah adalah kualitas moral spiritual.
Kualitas fisik sangat erat kaitannya dengan pemenuhan pelayanan pendidikan dan
kesehatan, serta penciptaan kondisi yang baik bagi kehidupan sosial
kemasyarakatan.” ujar Deni Asra, S.Si Wakil Ketua DPRD Limapuluh Kota dan Koordinator Komisi I.
Terkait dengan pemenuhan harapan
kualitas sumber daya manusia, mari kita
jadikan peringatan HUT ke-72 PGRI dan Hari Guru Nasional Tahun 2017, sebagai
momentum peningkatan pendidikan berkarakter yang berjiwa Pancasila yang
bertujuan agar generasi muda tidak terlibat suatu tindakan kearah yang negatif
dan terlibat Narkoba. Dari sekolah kita harus mencegah bahaya Narkoba bagi
generasi muda, sebab Narkoba sebagai musuh bangsa juga penghancur generasi muda
sehingga harus diberantas hingga akar-akarnya. Dapat kita bayangkan, jika
narkoba tak diberantas dan dicegah tentu dipastikan bangsa ini menjadi
kemunduran juga kehidupan semakin terpuruk," kata Deni Asra.
Untuk meningkatkan kualitas
sumberdaya manusia , harus menyelesaikan permasalahan utama dibidang pendidikan
hal ini dapat dicapai apabila pemerintah memberikan perhatian kepada para
tenaga pendidik. Sekarang ini , apakah kini kita sudah cukup memuliakan guru.
Tanpa sentuhan guru, kita tidak akan dapat menciptakan generasi yang baik .
Tapi berkat gurulah banyak generasi berbakat berpertasi dan meraih cita-cita mereka
di tanah air ini, namun kenyataannya masih kesejahteraan mereka belum dapat
kita perhatikan terutama guru honorer di PAUD yang baru mendapat Rp.200.000,-
sd Rp.300.000,- hal ini ke depan perlu mendapat perhatian serius."Ujar
Deni Asra .
Disamping meningkatkan mutu guru
yang professional dan sarana prasarana pendidikan , untuk meningkatkan SDM
adalah meningkatkan derajat kesehatan
yang masih rendah. Rendahnya derajat kesehatan masyarakat merupakan masalah pokok bidang kesehatan di
Kabupaten Lima Puluh Kota yang menyebabkan rendahnya Sumber Daya Manusia.
Demikian juga halnya kondisi derajat kesehatan masyarakat yang belum
menggembirakan, baik kondisi sanitasi, air minum, lingkungan, dan persampahan.
Hal ini perlu menjadi perhatian untuk dibenahi pada tahun mendatang. ” Terang Deni Asra politisi muda Gerindra.
Sementara Riko Febrianto,SH Ketua
Komisi I DPRD Lima Puluh Kota yang meliputi bidang Pemerintahan, Politik,
Keamanan dan Pendidikan, menilai reformasi birokrasi belum berjalan dengan
baik. “selama dua tahun ini, Reformasi Birokrasi belum berjalan dan
dilaksanakan dengan baik, pasalnya sampai Desember banyaknya kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang
dijabat oleh penjabat pelaksana tugas (plt) ” ujar Riko Febriato tokoh muda
dari Partai Golkar yang dikenal disiplin dan tegas ini.
Ditegaskannya Pemkab Limapuluh
untuk segera membuka assessment, dalam rangka pengisian jabatan pimpinan tinggi
madya di lingkungan pemerintah daerah tahun 2017, sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
: 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara
Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah yang berdasarkan analisa beban kerja
(workload), analisa jabatan, dan assessment," tukuk Riko Febrianto.
"sekarang sudah masuk di
bulan Desember 2017 dan bulan depan akan melaksanakan Kegiatan tahun 2018,
kendati baru sebelas OPD yang dilelang , silahkan buka assesment yang langsung
kepada seluruh OPD yang masih ada PLTnya dan berikut dengan pelaksanaan penetapan
Sekda definitif , sehingga nantinya apapun hasil dari assesment tersebut kita
harapkan mampu memberikan yang terbaik untuk Kabupaten Limapuluh Kota ,"
Imbuhnya.
“ begitu juga untuk menghemat
beban belanja APBD, Pemda perlu
melakukan evaluasi beban kerja kepada Tenaga Harian Lepas (THL) yang berjumlah
lebih 4.000-an orang , apabila tidak mempunyai beban kerja dan keterampilan
yang mendukung terhadap visi misi OPD perlu dikurangi” pungkas Riko Febrianto.
Dengan Koordinator Deni Asra,S,SI
Wakil DPRD Limapuluh Kota dari Fraksi Gerindra ,Komisi I dengan susunan sebagai
berikut : Riko Febrianto, SH dari Fraksi
Golkar (Ketua), Wirman Dt Pangeran Nan Putiah, SH dari fraksi PPP (Wakil
Ketua), Yosrizal Dt Permato Alam dari Fraksi PAN (sekretaris) dan anggota sebagai
berikut: Della Ermaifa, S. Psi dari Fraksi Golkar, Wendi Chandra , ST dari
Fraksi Demokrat, Yusnir BA dari Fraksi Demokrat, Irdapel Masrizal dari Fraksi
Gerindra, H. Ermizal Jalinus, SE dari Fraksi PPP, Hemmy Setiawan dari Fraksi
PDIP & PBB , Suriadi dari Fraksi Hanura dan H. Yos Sariadi, S. Ag dari
Fraksi PKS &PBB.
Peningkatan Kesejahteraan Rakyat
Kemiskinan merupakan masalah
kompleks yang dihadapi oleh seluruh pemerintahan yang ada. Ia dipengaruhi oleh
beberapa faktor yang saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya. Faktor
tersebut antara lain tingkat pendapatan, pendidikan, kesehatan, akses barang
dan jasa, lokasi geografis, gender dan kondisi lingkungan. Kemiskinan merupakan
kondisi dimana seseorang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya dalam rangka
menuju kehidupan yang lebih bermartabat. Oleh karena itu, kemiskinan wajib
untuk ditanggulangi, sebab jika tidak tertanggulangi akan dapat mengganggu
pembangunan daerah.
“Dari data tahun 2016 pertumbuhan ekonomi 5,56 % sementara
angka kemiskinan sangat mengkuatirkan, dimana angka kemiskinan sebesar
8,12 % dari jumlah penduduk, atau meningkat dari angka tahun 2015
sebesar 7,12 %. Sementara angka kemiskinan yang akan kita capai pada akhir
RPJMD sebesar 3,68 % suatu hal kerja
berat yang akan kita kerjakan , mengingat tahun 2018 adalah tahun ke-3 dari
RPJMD “ ujar Sastri Andiko, SH Datuak
Putiah Wakil Ketua DPRD Limapuluh Kota dari Fraksi Demokrat.
“Bagaimanapun juga untuk
mensejahterakan masyarakat , sangat perlu kedepannya lebih fokus dalam
penanganan penanggulangan kemiskinan yang komprehensif melalui program
kegiatan yang mengarah untuk memperbaiki
program perlindungan sosial, meningkatkan akses terhadap pelayanan dasar,
pemberdayaan kelompok masyarakat miskin
serta menciptakan pembangunan yang inklusif.
Untuk itu kiranya pemerintah
perlu membuat ketegasan dan kebijakan yang lebih membumi dalam rangka
menyelesaikan masalah kemiskinan ini. Beberapa langkah yang bisa dilakukan di
antaranya adalah : menciptakan lapangan kerja yang mampu menyerap banyak tenaga
kerja sehingga mengurangi pengangguran. Dan juga memberikan pelatihan
kewirausahaan serta kegiatan magang bagi wirausaha muda sehingga dapat
menciptakan lapangan pekerjaan“ ulas Sastri Andiko SH.
Sementara Ketua Komisi III
Syamsul Mikar, “ Pemerintah bersama OPD
untuk dapat mencarikan strategi dan kebijakan untuk mempercepat pelaksanaan
kegiatan di bidang ekonomi yang sesuai dengan sasaran yang telah tertuang dalam RPJMD dalam upaya meningkatkan taraf hidup
masyarakat yang bertujuan meningkatkan
kesejahteraan sosial masyarakat, dengan sasaran-sasaran pembangunan sebagai
berikut: menurunnya angka kemiskinan, meningkatnya pelayanan pembinaan PMKS,
dan meningkatnya pelayanan kesejahteraan sosial dan meningkatnya pelayanan
terhadap lansia. Dengan strategi dan kebijakan yang tepat pelaksanaan kegiatan
akan memberikan dampak terhadap
peningkatan pendapatan dan kesejahteran masyarakat, dalam pelaksanaannya
segala aturan dan peraturan yang berlaku harus dipahami agar tidak menjadi
kendala dan masalah dikemudian hari “ ujar Syamsul Mikar.
Terkait terhadap penurunan angka
kemiskinan, terhadap kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada
Dinas Sosial tetap menjadi fokus perhatian dari Komisi III.
“ Dalam upaya penurunan angka
kemiskinan terhadap bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni agar pemerintah
untuk dapat menjadi perhatian serius, dengan melakukan kegiatan bantuan RTLH
ini telah menuntaskan 6 kretaria kemiskinan dari 14 kreteria miskin yang akan
berdampak akan berkurangnya angka kemiskinan. Diantara Kreteria yang bisa
dituntaskan dengan RTHL tersebut adalah : Atap tidak lagi bocor, Lantai sudah
tidak dari tanah, dinding diperbaiki dan kuat, sumber air minum tertutup, punya
jamban keluarga, listrik masuk dan memasak tidak dengan kayu. Dan Kreteria lain
secara bertahap dapat dituntaskan dengan kegiatan lain dalam peningkatan
ekonomi masayarakat “ ujar Syamsul Mikar
“ Terkait terhadap peningkatan
iklim berinvestasi agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
agar dapat mengatasi segala masalah terhadap perijinan yang terkesan
berbelit-belit apabila hal ini menyangkut terhadap peraturan daerah yang tidak
berpihak kepada peningkatan iklim berinvestasi agar diusul untuk merubahnya.”
Tukuk Syamsul Mikar
Ditambahkannya dalam peningkatan
kesejahteraan masyarakat agar OPD terkait agar selalu meningkatkan perannya,
seperti Dinas Kesehatan, untuk peningkatan peran mewujudkan pelayanan kesehatan
bermutu dan terjangkau oleh masyarakat, Dinas Sosial dalam peningkatan
Kesejahtera Penyandang masalah Kesejahteran social , Dinas Koperasi, Usaha
Kecil dan Menengah, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Tanaman Pangan,
Hortikultura dan Perkebunan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas
Perikanan, dan Dinas Pangan agar tetap fokus dalam peningkatan ekonomi dan
kesejehateraan masyarakat “ terang Syamsul Mikar
Khusus terhadap pelayan di Rumah
Sakit Daerah dr.Ahmad Darwis perlu mendapat perhatian serius untuk meningkatkan
akreditasinya, pelayanan yang baik tentu saja akan meningkatkan kualitas dan
akreditasi rumah sakit untuk itu terhadap sarana dan prasarana seperti ruangan
perlu menjadi perhatian serius”, tukuk Syamsul Mikar.
Dengan Koordinator Sastri
Andiko,SH Dt.Putiah, Komisi III dengan
susunan sebagai berikut : Syamsul Mikar dari Fraksi Golkar (ketua), Drs. Harmen
dari Fraksi PPP (wakil Ketua), Virmadona, S.Sos dari Fraksi Gerindra
(sekretaris) dan anggota sebagai berikut: Putra Satria Veri dari Fraksi Golkar,
Marshal, B.Ac dari Fraksi Demokrat, H.Darlius dari Fraksi PDIP &PKB,
H.Chandra dari Fraksi Hanura, Ir.Yakubis dari Fraksi PKS & PBB dan Bahrul
Edial,ST dari Fraksi PAN..(******)