N3 Payakumbuh - Kepala Badan Narkotika Nasional Kota
Payakumbuh Berikan penyuluhan dan sosialisasi P4GN yang bertempat di aula
kantor Lurah Ikua Koto Dibalai, Rabu, (22/11). Penyuluhan dan sosialisasi P4GN
yang mengangkat tema "Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Dilingkungan
Masyarakat dan Peraturan Undang-Undang yang Menjeratnya". Diikuti oleh
Peserta yang terdiri dari perwakilan 4 kelurahan pengabungan, 6 orang dari
Kelurahan Balai Cacang, 6 orang dari Kelurahan Muaro, 6 orang dari Kelurahan
Pasir, 6 orang dari Kelurahan Taruko dan perwakilan dari RW beserta LPM yang
berjumlah 30 orang peserta.
Kepala BNNK Payakumbuh AKBP
Firdaus ZN menyampaikan, penyuluhan dan sosialisasi narkoba ini perlu dilakukan
untuk mengetahui apa itu narkoba dan jenis apa saja itu narkoba serta bentuk
apa saja itu narkoba yang ada sekarang ini di Indonesia, terang Firdaus.
Kepala BNNK Payakumbuh juga
menerangkan tentang Hukum-hukum Narkoba, pasal-pasal dari Narkotika serta
keterkaitan dengan hukum agama islam yang memastikan narkoba itu haram seperti
yang disampaikan oleh surat al-maidah ayat 90. Ungkap Firdaus.
Narkoba dapat merusak diri kita
dan moral dari keluarga, narkoba dapat
juga memicu terjadinya kejahatan karena narkoba itu mahal, dan Secara kesehatan
saja dari ujung kaki sampai ke ujung rambut dapat merusak semuanya, apalagi
dari dalam badan diri kita sendiri, "kami menghimbau kepada masyarakat
lebih mengetahui dan paham tentang narkoba," Kata Firdaus.
AKBP Firdaus ZN juga menghimbau,
jika terdapat saudara atau warga masyarakat yang masih menjadi Pecandu jenis
apapun, diharapkan dengan kesadaran diri melapor melalui IPWL ke puskesmas
Payolansek, "Jangan takut ditangkap, karena Pecandu yang telah melapor
tidak akan di tangkap dan dijamin kerahasiaannya, karena siapa yang telah
melapor di jamin oleh Undang-Undang no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Pecandu
wajib di rehabilitasi. "pungkas AKBP Firdaus. (Rahmat Sitepu)