N3 Payakumbuh - Dalam rangka
sosialisasi Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) dalam Bidang Kesehatan,
aanggota Komisi IX DPR RI Muhammad Iqbal, SE bekerjasama
Direktorat Pelayanan Kesehatan di Kementerian Kesehatan RI melaksanakan acara Sosialisasi
NPSK Bidang Pelayanan Kesehatan. Acara bertempat di aula pertemuan hotel
Mangkuto Payakumbuh.(10/11)
Acara ini dihadiri oleh unsur Dinas Kesehatan seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Puskeskel, anggota DPRD Kota dan Kabupaten, masyarakat dari berbagai elemen
Dalam sambutannya Muhammad Iqbal
mengatakan bahwa acara ini diselenggarakan sebagai komitmen kerjasama Komisi IX
DPR RI dengan mitra kerja Direktorat Pelayanan Kesehatan di Kementerian Kesehatan
RI.
Dipaparkan, dalam UU Nomor 23
Tahun 2014 terdapat berbagai perubahan mendasar dari pengaturan sebelumnya
dalam UU Nomor 32 Tahun 2004, antara lain, yaitu Pembagian Urusan Pemerintahan
diatur dan tercantum dalam Lampiran UU Nomor 23 Tahun Hal ini untuk lebih
memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Daerah provinsi dan Daerah
kabupaten/kota mempunyai Urusan Pemerintahan masing-masing yang sifatnya tidak
hierarki. Namun tetap ada hubungan antara Pemerintah Pusat, Daerah provinsi dan
Daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaannya dengan mengacu pada “Norma, Standar,
Prosedur, dan Kriteria (NSPK)” yang dibuat oleh Pemerintah Pusat.
NSPK berupa ketentuan peraturan
perundang- undangan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai pedoman dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah
Pusat dan yang menjadi kewenangan daerah.
“Sinergi antara pusat dan daerah akan
dapat dijadikan oleh daerah sebagai pedoman dalam urusan pemerintahan untuk
melakukan pembinaan dan pengawasan. Dengan sosialisasi NPSK ini nantinya masyarakat
akan lebih mengetahui dengan jelas arah kebijakan pemerintahan daerah dalam
bidang pelayanan kesehatan”, ujar Iqbal.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh
Elzadazwarman dalam sambutannya sekaligus membuka sosialisasi NSPK secara resmi, mengatakan bahwa NPSK merupakan suatu hal yang baru tapi substansi yamg
dilakukan sama seperti SOP dan Protap.
Dikatakan, dalam mendukung NSPK dalam
bidang pelayanan kesehatan di kota Payakumbuh
salah satunya dengan melaksanakan akreditasi pada th 2016 pada semua puskesmas
yang ada.
“Pelayanan kesehatan pada saat
ini sudah baik, apalagi Rumah Sakit yang ada di kota Payakumbuh sudah masuk
dalam UPT Dinas Kesehatan. Sebagai informasi saat ini pelayanan puskesmas di
kota Payakumbuh adalah jemput persalinan”, terang Elzadazwarman.(Rahmat Sitepu)